- Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman meyakini Kejagung mampu menangani kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara objektif dan profesional.
- Kejagung telah membentuk tim khusus dari jaksa eks-KPK untuk menyidik tiga perkara korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
- Marzuki mendesak pemerintah mencabut Perpres Nomor 6 Tahun 2025 terkait pelibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan Agung RI.
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Pernyataan Marzuki disampaikan setelah Kejagung resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah dari Polri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa.
Tim itu seluruhnya berasal dari luar lingkungan Jampidsus, dengan sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung menyebut komposisi tersebut dipilih untuk meminimalkan potensi resistensi karena penyidikan menyasar mantan pimpinan korps Adhyaksa sendiri.
Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Meski penyidikan telah dialihkan, Kejagung menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur dan seluruh berkas perkara masih dipelajari sebelum penyidikan dilanjutkan.
Reporter: Cornelius Juan Prawira