Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 16 Juli 2026 | 11:51 WIB
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
Sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa dakwaan terhadap Dokter Tifa tetap sah meski laporan pelapor lain telah dicabut.
  • Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Juli 2026 ini membahas kasus dugaan pencemaran nama baik.
  • Jaksa menyatakan perbuatan Dokter Tifa melibatkan delik biasa yang tidak dapat digugurkan melalui pencabutan laporan pihak lain.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tetap bisa diterima meskipun laporan kepolisian telah dicabut oleh pelapor, yaitu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan Dokter Tifa sebagai terdakwa.

“Bahwa Tim Advokat atau Kuasa Hukum Terdakwa membangun silogisme keliru dengan menyatakan bahwa karena kasus ini bermula dari satu laporan polisi yang sama, atau satu kesatuan aduan oleh Saksi Ir. H. Joko Widodo,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

“Maka berdasarkan asas ondeelbaarheid van klacht atau sifat tidak terbagi-baginya pengaduan (ex Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), pencabutan laporan terhadap Saksi Eggy Sudjana dan Saksi Damai Hari Lubis otomatis menggugurkan hak menuntut Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma,” tambah dia.

Jaksa juga menyebut bahwa argumentasi yang disampaikan Dokter Tifa mengandung cacat konseptual yang fatal karena mencoba menjeneralisasi seluruh isi surat dakwaan sebagai delik aduan absolut.

Padahal, lanjut dia, jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan delik aduan melalui Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Nasional dan delik biasa melalui Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang tidak dapat digugurkan oleh pencabutan laporan oleh pihak manapun.

“Meskipun kasus ini bermula dari satu nomor laporan polisi yang sama untuk delapan orang terlapor, secara teknis digital tindakan pengunggahan atau uploading konten oleh Terdakwa adalah perbuatan materiil yang berdiri sendiri atau mandiri dan menghasilkan footprint digital yang terpisah dari 23 unggahan milik Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo (dalam perkara lain), Saksi Eggy Sudjana, Saksi Rusman Sianipar, atau Saksi Damai Hari Lubis,” tutur jaksa.

Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut jaksa, pencabutan laporan Eggy dan kawan-kawan tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum dari tindakan siber yang berdiri sendiri oleh Dokter Tifa.

“Karena Terdakwa didakwa memanipulasi data elektronik dan menyebarkan konten yang berdampak luas pada ketertiban publik, perbuatan tersebut sudah bergeser dari sekedar menyerang nama baik pribadi menjadi kejahatan terhadap publik. Oleh karena itu, perdamaian antara pelapor dengan terlapor lain tidak bisa menghapus dimensi pidana publik yang diduga dilakukan oleh Terdakwa,” tegas jaksa.

baca juga

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:16 WIB

Jaksa: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya Oleh Dokter Tifa

Jaksa: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya Oleh Dokter Tifa

Video | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:00 WIB

Dokter Tifa Ogah Damai dengan Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, Tegas: Saya Akan Melakukan Perlawanan!

Dokter Tifa Ogah Damai dengan Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, Tegas: Saya Akan Melakukan Perlawanan!

Video | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:25 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:44 WIB

Dokter Tifa Lulusan Mana? Jalani 2 Sidang Sekaligus

Dokter Tifa Lulusan Mana? Jalani 2 Sidang Sekaligus

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:20 WIB

Terkini

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Health | Minggu, 13 September 2026 | 19:28 WIB

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:13 WIB

×