Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:15 WIB
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi. ANTARA/HO-BPK
baca 10 detik
  • KPK memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi kasus suap audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
  • Pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (16/7/2026) menyusul penyitaan barang bukti elektronik dari rumah saksi tersebut.
  • KPK menetapkan lima tersangka terkait suap pengubahan opini audit dan telah menahan mereka sejak Juni 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Bobby terkonfirmasi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026) pagi. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dua hari setelah penyidik menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG); ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari (TTN); Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi; serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Ahmad Taufik Husein.
 
 
 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Terkini

The Mistresss Revenge: Perselingkuhan, Obsesi, dan Balas Dendam

The Mistresss Revenge: Perselingkuhan, Obsesi, dan Balas Dendam

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 19:15 WIB

Netizen Ubah Nama Tokoh Jadi Kosakata Baru, Lengkap Arti Gibran hingga Prabowo

Netizen Ubah Nama Tokoh Jadi Kosakata Baru, Lengkap Arti Gibran hingga Prabowo

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 19:13 WIB

Lionel Messi Gantung Sepatu: Selesainya Era Alien yang Tak Akan Pernah Sanggup Disamai Generasi Baru

Lionel Messi Gantung Sepatu: Selesainya Era Alien yang Tak Akan Pernah Sanggup Disamai Generasi Baru

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 19:13 WIB

Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan

Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan

Jogja | Rabu, 02 September 2026 | 19:09 WIB

Taxi 5 Malam Ini: Aksi Polisi Arogan dan Sopir Terburuk Melawan Perampok Ber-Ferrari

Taxi 5 Malam Ini: Aksi Polisi Arogan dan Sopir Terburuk Melawan Perampok Ber-Ferrari

Entertainment | Rabu, 02 September 2026 | 19:09 WIB

Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur BI, Perempuan Pertama Jadi Bos Bank Sentral

Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur BI, Perempuan Pertama Jadi Bos Bank Sentral

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 19:09 WIB

5 Bedak yang Semakin Kena Keringat Makin Terlihat Flawless, Cocok untuk Aktivitas Luar

5 Bedak yang Semakin Kena Keringat Makin Terlihat Flawless, Cocok untuk Aktivitas Luar

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 19:05 WIB

Sayembara Logo HUT Siak Dibuka, Berikut Tema dan Syaratnya

Sayembara Logo HUT Siak Dibuka, Berikut Tema dan Syaratnya

Riau | Rabu, 02 September 2026 | 19:04 WIB

Jurus Bybit Indonesia Gaet Investor RI, Andalkan Teknologi hingga Program Berhadiah

Jurus Bybit Indonesia Gaet Investor RI, Andalkan Teknologi hingga Program Berhadiah

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 19:03 WIB

Baku Tembak di Yahukimo: 4 Anggota OPM Batalyon Eden Sawi Tewas saat Markasnya Digerebek

Baku Tembak di Yahukimo: 4 Anggota OPM Batalyon Eden Sawi Tewas saat Markasnya Digerebek

News | Rabu, 02 September 2026 | 19:03 WIB

×