- KPK memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi kasus suap audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
- Pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (16/7/2026) menyusul penyitaan barang bukti elektronik dari rumah saksi tersebut.
- KPK menetapkan lima tersangka terkait suap pengubahan opini audit dan telah menahan mereka sejak Juni 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Bobby terkonfirmasi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026) pagi. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dua hari setelah penyidik menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG); ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari (TTN); Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi; serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Ahmad Taufik Husein.