Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:15 WIB
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi. ANTARA/HO-BPK
baca 10 detik
  • KPK memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi kasus suap audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
  • Pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (16/7/2026) menyusul penyitaan barang bukti elektronik dari rumah saksi tersebut.
  • KPK menetapkan lima tersangka terkait suap pengubahan opini audit dan telah menahan mereka sejak Juni 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Bobby terkonfirmasi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026) pagi. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dua hari setelah penyidik menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG); ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari (TTN); Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi; serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Ahmad Taufik Husein.
 
 
 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Terkini

Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan

Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:28 WIB

Sudah Saatnya Night Eating Syndrome Menjadi Perhatian Nasional

Sudah Saatnya Night Eating Syndrome Menjadi Perhatian Nasional

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:28 WIB

5 Fakta Menarik Kafka Bintang, Mahasiswa UNHAN yang Jadi MVP Lips Recall COC Season 3!

5 Fakta Menarik Kafka Bintang, Mahasiswa UNHAN yang Jadi MVP Lips Recall COC Season 3!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:25 WIB

Leang Panninge Perkuat Posisi Sulsel Sebagai Laboratorium Sejarah Manusia Dunia

Leang Panninge Perkuat Posisi Sulsel Sebagai Laboratorium Sejarah Manusia Dunia

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:25 WIB

Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?

Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:25 WIB

7 Warna Cat Dinding Terbaik untuk Kamar Tidur Sesuai Prinsip Feng Shui

7 Warna Cat Dinding Terbaik untuk Kamar Tidur Sesuai Prinsip Feng Shui

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:20 WIB

Jet Tempur Israel Jatuhkan Bom ke Gaza, 2 Warga Palestina Luka Parah

Jet Tempur Israel Jatuhkan Bom ke Gaza, 2 Warga Palestina Luka Parah

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:19 WIB

7 Cara Membedakan Parfum Asli dan Palsu, Jangan Tergiur Harga Murah

7 Cara Membedakan Parfum Asli dan Palsu, Jangan Tergiur Harga Murah

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:19 WIB

IHSG Nyaman di Level 6.000, Saham WIFI Melesat

IHSG Nyaman di Level 6.000, Saham WIFI Melesat

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:18 WIB

7 Jenis Sabun Muka Cetaphil Sesuai Kebutuhan Kulit, Jangan Salah Pilih!

7 Jenis Sabun Muka Cetaphil Sesuai Kebutuhan Kulit, Jangan Salah Pilih!

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:17 WIB

×