Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:09 WIB
Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara menolak gratifikasi demi menjaga integritas, independensi, dan objektivitas dalam menjalankan tugas resmi mereka.
  • KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait uang dari Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
  • Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK atau UPG instansi terkait paling lambat 30 hari kerja.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara bahwa segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi harus ditolak.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pihaknya menolak laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perihal amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

“Sebab kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” tambah dia.

Jika tidak bisa menolak pemberian, lanjut Budi, penyelenggara negara harusnya langsung menyampaikan laporan kepada KPK. Laporan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL KPK dan situs web [email protected].

“Atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di setiap instansinya masing-masing paling lambat 30 hari kerja sejak objek atau benda tersebut diterima,” ujar Budi.

Budi juga menjelaskan KPK menolak laporan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut didasari dengan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

Adapun Pasal 14 tersebut berbunyi:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

baca juga

a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;

b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.

Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Budi sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop. Raja Juli juga diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

Terkini

Tim SAR dan K-9 Dikerahkan Bantu Pencarian Korban Gempa NTT

Tim SAR dan K-9 Dikerahkan Bantu Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta 6 Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta 6 Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pergeseran Tragedi dalam Novel Mary Shelley dan Film Frankenstein (2025)

Pergeseran Tragedi dalam Novel Mary Shelley dan Film Frankenstein (2025)

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:45 WIB

1.725 Paket Sembako Disiapkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

1.725 Paket Sembako Disiapkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:42 WIB

9 Rekomendasi Facial Wash untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

9 Rekomendasi Facial Wash untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Bobby Nasution Tegur Pejabat Pematangsiantar Pakai Mobil Dinas di Hari Libur

Bobby Nasution Tegur Pejabat Pematangsiantar Pakai Mobil Dinas di Hari Libur

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:33 WIB

5 Rekomendasi Day Cream Lokal dengan SPF untuk Melindungi Kulit Wajah

5 Rekomendasi Day Cream Lokal dengan SPF untuk Melindungi Kulit Wajah

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:30 WIB

BRI Peduli Tanggap Bencana Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

BRI Peduli Tanggap Bencana Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah

Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:20 WIB

×