- KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara menolak gratifikasi demi menjaga integritas, independensi, dan objektivitas dalam menjalankan tugas resmi mereka.
- KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait uang dari Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
- Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK atau UPG instansi terkait paling lambat 30 hari kerja.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara bahwa segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi harus ditolak.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pihaknya menolak laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perihal amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
“Sebab kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” tambah dia.
Jika tidak bisa menolak pemberian, lanjut Budi, penyelenggara negara harusnya langsung menyampaikan laporan kepada KPK. Laporan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL KPK dan situs web [email protected].
“Atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di setiap instansinya masing-masing paling lambat 30 hari kerja sejak objek atau benda tersebut diterima,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan KPK menolak laporan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut didasari dengan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.
Adapun Pasal 14 tersebut berbunyi:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.
Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Budi sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.
Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop. Raja Juli juga diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu.