Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 20 Juli 2026 | 14:29 WIB
Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu
Peradilan Roy Suryo ditolak PN Jaksel lagi. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
  • PN Jaksel menilai permohonan tersebut diajukan sebagai upaya untuk menunda dan mengganggu proses hukum.
  • Putusan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026, karena perkara pokok telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menilai praperadilan yang diajukan Pakar Telematika Roy Suryo mengganggu proses hukum pokok perkara.

Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan dari penyidikan kepada penuntut umum untuk dilakukan proses dakwaan dan persidangan merupakan upaya mengganggu pokok perkara.

“Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

“Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” tambah dia.

Untuk itu, hakim menyebut praperadilan yang diajukan Roy Suryo kali ini sudah tidak relevan lagi sehingga patut untuk ditolak untuk seluruhnya.

“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Darpawan.

Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Permohonan Roy Suryo

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim agar mengabulkan seluruh poin praperadilan kedua ini. Permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua, yaitu sebagai berikut:

baca juga

Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Kelima, menetapkan bahwa:

A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri

Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:11 WIB

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Duka Mendalam di Pantura, Lucky Hakim Janji Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Kecelakaan

Duka Mendalam di Pantura, Lucky Hakim Janji Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Kecelakaan

Entertainment | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Menemukan 'Healing' Tipis-Tipis di Balik Jendela MRT dan LRT

Menemukan 'Healing' Tipis-Tipis di Balik Jendela MRT dan LRT

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:38 WIB

Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja

Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:37 WIB

Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya

Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya

Jatim | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:33 WIB

Kursi Gibran 'Didepak' dari sisi Prabowo, Pengamat: Bobot Kekuasaannya Direduksi

Kursi Gibran 'Didepak' dari sisi Prabowo, Pengamat: Bobot Kekuasaannya Direduksi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:32 WIB

4 Rekomendasi HP dengan RAM Besar dan Harga Terjangkau: Performa Lancar Cuma Rp1 Jutaan

4 Rekomendasi HP dengan RAM Besar dan Harga Terjangkau: Performa Lancar Cuma Rp1 Jutaan

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:31 WIB

Ulasan Kronik Burung Pegas: Kisah Kehilangan, Trauma, dan Dunia Surealis

Ulasan Kronik Burung Pegas: Kisah Kehilangan, Trauma, dan Dunia Surealis

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:30 WIB

JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Saham Tinggi

JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Saham Tinggi

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:28 WIB

Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden

Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:27 WIB

KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru

KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:26 WIB

Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru

Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru

Riau | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:25 WIB

×