- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB.
- Roy Suryo mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi.
- Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut bertujuan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Suara.com - Nasib status tersangka pakar telematika, Roy Suryo, akan ditentukan hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kepastian jadwal sidang ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan.
"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menpora tersebut.
Jalannya persidangan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim agar mengabulkan seluruh poin praperadilan kedua ini.
Langkah hukum ini merupakan upaya perlawanan balik Roy atas kasus yang menjeratnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
![Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/09/98150-kpu-serahkan-salinan-ijazah-jokowi-ijazah-joko-widodo-ijazah-jokowi.jpg)
Permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua, yaitu sebagai berikut:
Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.
Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
Kelima, menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,