Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB
Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?
Roy Suryo akan mendengarkan sidang putusan di PN Jaksel hari ini. (Suara.com/Cornelius Prawira)
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB.
  • Roy Suryo mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi.
  • Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut bertujuan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Suara.com - Nasib status tersangka pakar telematika, Roy Suryo, akan ditentukan hari ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kepastian jadwal sidang ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan.

"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menpora tersebut.

Jalannya persidangan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim agar mengabulkan seluruh poin praperadilan kedua ini.

Langkah hukum ini merupakan upaya perlawanan balik Roy atas kasus yang menjeratnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.

Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua, yaitu sebagai berikut:

baca juga

Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Kelima, menetapkan bahwa:

A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB

Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:32 WIB

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:17 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:08 WIB

Terkini

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 1982-2026: Dulu Cuma Jutaan, Sekarang Triliunan

Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 1982-2026: Dulu Cuma Jutaan, Sekarang Triliunan

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna

Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 10:28 WIB

Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas

Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:25 WIB

Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba

Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 10:24 WIB

7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh

7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 10:24 WIB

Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai

Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:22 WIB

Curhat Bos Tanker Was-was Kondisi Skenario Terburuk di Selat Hormuz, Takut Dirudal Iran

Curhat Bos Tanker Was-was Kondisi Skenario Terburuk di Selat Hormuz, Takut Dirudal Iran

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:21 WIB

Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!

Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!

Bekaci | Senin, 20 Juli 2026 | 10:16 WIB

Gus Ipul Minta Warga Tak Terprovokasi Usai Konflik Berdarah di Flores Timur

Gus Ipul Minta Warga Tak Terprovokasi Usai Konflik Berdarah di Flores Timur

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:14 WIB

×