- Presiden Prabowo Subianto mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
- Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penunjukan tersebut dan meminta Kuntadi menjaga profesionalisme.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan respons positif atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kuntadi ditunjuk untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Sahroni menilai, bahwa pemilihan Kuntadi adalah langkah yang tepat. Menurutnya, Kuntadi memiliki integritas yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus-kasus besar, termasuk perkara yang menjerat mantan Jampidsus sebelumnya.
"Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti febrie, saya kenal dia punya intergritas kuat yang bisa slskan perkara mantan jampidsus," ujar Sahroni kepada Suara.com, Rabu (22/7/2026).
Meski memberikan dukungan, politikus Partai NasDem ini juga memberikan peringatan keras agar Jampidsus yang baru tetap menjaga profesionalisme dan tidak tergiur oleh praktik-praktik tidak terpuji dalam menangani perkara besar ini.
Sahroni menekankan pentingnya independensi Kejaksaan di mata publik.
"Pak Kuntadi pesan saya jangan maen mata yah perkara besar ini dan buktikan pada masyarakat bahwa kejaksaan Independen dan bisa slskan perkara ini demgam cepat dan cepat juga hadirkan ke publik mantan Jampidsus," tegas Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang belakangan mundur dan jadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
"Kemarin Presiden telah tanda tangan keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Melalui Keppres tersebut, Prabowo mengangkat empat pejabat lain di Kejaksaan Agung.
Pertama, Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kemudian Herli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.