- Peneliti FORMAPPI Lucius Karus menyatakan penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta menguji kepercayaan publik.
- Keraguan masyarakat muncul karena sebagian penyidik Pidsus pernah bekerja di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah sebelumnya.
- Kasus ini diharapkan menjadi momentum reformasi hukum dan penguatan komitmen negara dalam agenda pemberantasan korupsi.
Suara.com - Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (FORMAPPI), Lucius Karus, menilai kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tengah menghadapi ujian dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Lucius dalam kegiatan public review bertajuk "Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual" yang digelar di Jakarta Pusat.
Menurut Lucius, muncul keraguan di kalangan masyarakat terhadap independensi Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut karena sebagian penyidik di lingkungan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pernah bekerja di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah.
"Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana Kejaksaan mampu mengungkap, membongkar, dan menuntaskan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Namun, publik juga tidak sepenuhnya percaya terhadap Kejaksaan dalam menangani kasus ini karena penyidik, khususnya di Pidsus, merupakan mantan anak buahnya," ujar Lucius dalam pernyataan yang diterima, Kamis (23/7/2026)
Ia menambahkan, berdasarkan catatan FORMAPPI, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya, menurut dia, adalah adanya pembiaran terhadap persoalan yang dinilai bersifat sistemik.
Lucius mencontohkan, dalam beberapa tahun terakhir DPR membahas sejumlah rancangan undang-undang yang menurutnya lebih mencerminkan kepentingan tertentu dibandingkan kepentingan publik secara luas.
Selain itu, ia juga menyoroti kepatuhan pejabat negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, masih terdapat pejabat yang belum tertib dalam melaporkan harta kekayaannya sehingga dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Ketika berhadapan dengan perkara korupsi, aparat penegak hukum akan mengalami kesulitan melacak tindak pidana pencucian uang apabila asal-usul harta kekayaan pejabat tidak dilaporkan secara transparan," katanya.
Lucius berharap perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi hukum, termasuk penyempurnaan regulasi dan peningkatan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
"Kasus ini harus menjadi langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga memperkuat komitmen negara dalam agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
Kegiatan public review tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Pakar Hukum Pidana Saleh Gawi, praktisi hukum Rusdiansyah, Peneliti FORMAPPI Lucius Karus, serta Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi. Acara itu juga diikuti oleh mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, dan masyarakat umum.