Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 23 Juli 2026 | 13:41 WIB
Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
baca 10 detik
  • KPK mempersilakan tersangka suap pihak swasta Augusz Dewanggara untuk menjadi saksi mahkota atau justice collaborator.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan persyaratan tersebut di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis.
  • Tersangka yang berhasil mengungkap tindak pidana secara detail akan memperoleh kompensasi keringanan tuntutan hukuman pidana.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta untuk menjadi justice collaborator.

Angga diketahui berststus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan nilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tersangka memang memiliki hak menjadi justice collaborator.

Kami menghargai karena itu hak, silakan dipakai,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Namun, dia mengingatkan bahwa mekanisme soal justice collaborator kini berubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Istilah tersebut kini berubah sebagai saksi mahkota.

“Yang antara lain misalkan seperti apa saksi yang diberikan oleh si tersangka ini, apakah kemudian mengungkap secara detail, terbuka, dan ke pihak-pihak lain gitu,” ujar Taufik.

Dia menyebut mekanisme ini sebenarnya punya posisi yang berat. Namun, akan ada kompensasi yang bisa diberikan dalam tahap penuntutan jika terpenuhi syaratnya.

“Itu juga akan dikompensasi dengan keringanan-keringanan tuntutan hukuman dari yang bersangkutan apabila memang tadi syarat-syarat kesaksiannya itu betul-betul mengungkap atau membuat jelas atau membuat terang suatu peristiwa pidana yang sedang dilakukan proses penyidikannya,” tandas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

baca juga

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!

Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:00 WIB

Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat

Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat

Video | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:00 WIB

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:45 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo

Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:06 WIB

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:42 WIB

Terkini

Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK

Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:41 WIB

Saham-saham Bakrie Jadi Buruan Asing di Sesi I

Saham-saham Bakrie Jadi Buruan Asing di Sesi I

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:41 WIB

9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya

9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:39 WIB

Kursi Wamentan Kosong, Prasetyo Ungkap Pemerintah Belum Bahas Pengganti Sudaryono

Kursi Wamentan Kosong, Prasetyo Ungkap Pemerintah Belum Bahas Pengganti Sudaryono

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:37 WIB

WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF

WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:37 WIB

Petualangan Lima Pelarian di Pulau Misterius: Review The Mysterious Island

Petualangan Lima Pelarian di Pulau Misterius: Review The Mysterious Island

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:30 WIB

Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli

Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:29 WIB

Perang Meluas, Houthi Yaman Tembak 2 Kapal Tanker Arab Saudi di Selat Bab al-Mandeb

Perang Meluas, Houthi Yaman Tembak 2 Kapal Tanker Arab Saudi di Selat Bab al-Mandeb

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:29 WIB

Pelatih Persib Beri Peringatan Tegas untuk Mariano Peralta: Jangan Beraksi Sendirian

Pelatih Persib Beri Peringatan Tegas untuk Mariano Peralta: Jangan Beraksi Sendirian

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:29 WIB

Jejak Karier Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M

Jejak Karier Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:29 WIB

×