- PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun pada tahun 2025.
- Sepanjang tahun 2025, transaksi deposit judi online paling banyak didominasi melalui penggunaan QRIS.
- PPATK menyatakan penyedia jasa pembayaran harus memperkuat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan instrumen transaksi resmi.
Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025. Penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak 2017, setelah selama delapan tahun terakhir nilainya terus meningkat.
Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi online turun dari Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau sekitar 20 persen. Nilai deposit juga menyusut dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada periode yang sama.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penurunan tersebut menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan judi online.
"Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah," ungkap Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
PPATK menilai penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kampanye peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online, pemutusan akses digital dan aliran dana, hingga penindakan terhadap bandar beserta pihak-pihak yang mendukung operasinya.
Meski demikian, PPATK mengingatkan aktivitas judi online masih berlangsung. Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering dilakukan, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
Di sisi lain, PPATK juga menemukan perubahan signifikan dalam metode deposit yang digunakan pelaku judi online. Sepanjang 2025, transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mendominasi dengan porsi sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau mencapai 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi, dengan nilai mencapai Rp16,67 triliun.
Tren tersebut berlanjut pada triwulan I 2026. PPATK mencatat frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transaksi melalui transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.
Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS maupun instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional.
Menurut PPATK, persoalan muncul ketika instrumen pembayaran tersebut disalahgunakan oleh jaringan judi online. Karena itu, penyelenggara jasa pembayaran dinilai perlu memperkuat proses verifikasi, penerimaan merchant, serta pemantauan secara berkelanjutan.