Namun hingga saat itu, Interpol baru berhasil menangkap tiga orang pelaku.
Filipina telah memiliki undang-undang yang mengatur kejahatan siber sejak 2012.
Meski demikian, aparat masih menghadapi kesulitan membongkar praktik eksploitasi yang berlangsung di rumah-rumah warga.
"Masalahnya adalah kebanyakan produsen wisata adegan dewasa virtual beroperasi di rumah pribadi dan penggerebekan membutuhkan izin pengadilan," ujar Dolores Alforte, anggota Komnas Anak-anak Filipina, dikutip dari DW Jerman.
Hambatan semakin besar karena masyarakat di sejumlah desa memilih tidak bekerja sama ketika penyelidikan berlangsung.
"Penduduk desa biasa menutup mulut jika kepolisian mencoba mengusut", tutur Alforrte.
Sebagian keluarga korban bahkan menganggap anak yang tampil di depan kamera bukan termasuk praktik prostitusi.
Mereka beralasan tidak terjadi kontak fisik secara langsung sehingga tidak melihatnya sebagai tindak kejahatan.
Pandangan tersebut membuat eksploitasi terus berlangsung dan memperbesar risiko anak menjadi korban kekerasan seksual.
Korban umumnya mengalami tekanan psikologis, pelecehan, hingga depresi berkepanjangan.
Salah satu korban yang berhasil melarikan diri adalah remaja bernama Sarah.
Ia menjalani terapi di sebuah organisasi perlindungan anak di Filipina untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Meski kondisinya mulai membaik, pengalaman eksploitasi masih meninggalkan trauma yang mendalam.
"Saya membenci mereka semua," tukasnya.
"Saya ingin mereka menderita di neraka!"
Eksploitasi seksual anak berbasis internet berkembang seiring meningkatnya akses digital dan tingginya permintaan dari konsumen lintas negara.
Kasus di Filipina memperlihatkan bagaimana jaringan kejahatan dapat bertahan ketika faktor ekonomi, budaya diam di masyarakat, dan keterbatasan penegakan hukum saling memperkuat sehingga perlindungan terhadap anak menjadi tantangan besar.