Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini

Muhamad Yasir

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:10 WIB
Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026) sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi serta TPPU. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Kejagung segera menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU  emas 74 kg dan uang tunai.
  • Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Kejaksaan Agung segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda penahanan.

"Apalagi penahanan penting untuk kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan yang berlangsung," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Yudi menilai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru juga menghilangkan alasan psikologis yang sebelumnya mungkin menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," katanya.

Menurut Yudi, penahanan juga penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa proses penegakan hukum berjalan independen tanpa intervensi.

Ia mengingatkan, dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie tidak hanya berkaitan dengan satu perkara. Penyidik, kata dia, masih mendalami sedikitnya tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

"Apalagi kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie ada 3 kasus yaitu terkait suplai batubata ke PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang secara teknis membutuhkan keterangan Febrie sebagai tersangka sewaktu waktu," ujar Yudi.

Karena itu, ia meyakini penahanan akan mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dengan ditahannya Febrie maka proses pemeriksaan tentu akan berjalan lancar karena Febrie dibawah pengawasan langsung Tim 9," jelasnya.

baca juga

Diperiksa Tim 9

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. (Suara.com/Faqih)
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. (Suara.com/Faqih)

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

Kasus ini ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.

Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan jaksa-jaksa senior, sebagian di antaranya pernah bertugas di KPK, guna memastikan penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.

Dalam sprindik terbaru, Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam perkara TPPU, meski Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.

Selain keduanya, penyidik juga memanggil saksi berinisial NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Pada pemanggilan sebelumnya, Febrie berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa keterangan sebelum akhirnya pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!

Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:48 WIB

Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg

Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:45 WIB

Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran

Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:53 WIB

Terkini

Beras Shirataki Berapa Harganya? Cek 4 Merek Populer untuk Diet dan Gaya Hidup Sehat

Beras Shirataki Berapa Harganya? Cek 4 Merek Populer untuk Diet dan Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 08:38 WIB

Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara

Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 08:32 WIB

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+  Ditonton 6 Juta Kali

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+ Ditonton 6 Juta Kali

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:30 WIB

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:17 WIB

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 08:15 WIB

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:11 WIB

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:07 WIB

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:06 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:01 WIB

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 08:00 WIB

×