Membeli Bukan Menyewa, Tak Ada Lagi Istilah Sisa Kuota Internet Hangus

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:40 WIB
Membeli Bukan Menyewa, Tak Ada Lagi Istilah Sisa Kuota Internet Hangus
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar kuota internet tidak hangus. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • MK mengabulkan gugatan warga dan pengemudi ojol pada Juli 2026, yang mewajibkan operator telekomunikasi melindungi sisa kuota internet konsumen agar tidak hangus.
  • Penyelenggara telekomunikasi kini harus menyediakan layanan fleksibel seperti akumulasi kuota atau pengembalian agar nilai ekonomi paket data yang telah dibayar tetap bisa dinikmati pelanggan.
  • Pemerintah bertugas menyusun aturan teknis dan regulasi turunan agar putusan MK dapat segera diterapkan oleh seluruh operator.

Suara.com - KUOTA internet yang hangus mungkin sudah dianggap hal biasa oleh banyak pelanggan.

Padahal, di balik kebiasaan itu tersimpan pertanyaan sederhana: mengapa sesuatu yang sudah dibayar tidak bisa lagi digunakan?

Bayangkan membeli kuota internet 50 GB, tetapi masa aktif paket berakhir saat masih tersisa 20 GB. Selama bertahun-tahun, sisa kuota itu otomatis hangus meski sudah dibayar penuh oleh pelanggan.

Praktik penghangusan sisa kuota tidak lagi dapat diterapkan secara kaku. Penyelenggara telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Gugatan Warga dan Pengemudi Ojol Dikabulkan MK

Perubahan itu lahir dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Pasal 28 ayat (1) perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan tersebut diajukan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) bersama warga sipil yang menilai penghapusan sisa kuota merugikan konsumen.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon. Dalam putusannya, MK menyatakan negara harus menjamin adanya perlindungan yang lebih adil bagi pengguna layanan telekomunikasi.

Hak konsumen atas kuota yang telah dibeli dinilai tidak boleh hilang begitu saja hanya karena ketentuan masa aktif yang ditetapkan operator.

baca juga

Putusan MK tidak serta-merta menghapus sistem masa aktif paket internet. Namun, seluruh operator kini diwajibkan menyediakan pilihan atau mekanisme agar sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.

Artinya, pelanggan harus memiliki kesempatan untuk mempertahankan kuota yang masih tersisa, misalnya melalui perpanjangan masa aktif atau skema lain yang sesuai dengan ketentuan regulator. Dengan begitu, kuota yang sudah dibayar tidak lagi otomatis hangus tanpa pilihan bagi konsumen.

Infografis MK melarang kuota internet hangus. (Suara.com/Syahda)
Infografis MK melarang kuota internet hangus. (Suara.com/Syahda)

Perlindungan Konsumen Jadi Titik Tekan

Lebih jauh bahwa putusan tersebut tidak hanya mengubah mekanisme penggunaan sisa kuota. Namun turut menggeser cara pandang terhadap layanan telekomunikasi.

Pertimbangan hukum menegaskan bahwa layanan internet tidak bisa semata-mata diposisikan sebagai komoditas bisnis, melainkan juga harus menjamin hak konsumen secara adil.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir menyatakan pengaturan tarif dan layanan internet tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial penyelenggara telekomunikasi.

Menurutnya, penyedia layanan tetap harus memperoleh keuntungan yang wajar tapi hak pelanggan atas layanan yang telah dibayar juga wajib dilindungi.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," kata Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (23/7/2026) kemarin.

Oleh sebab itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang lebih fleksibel bagi masyarakat. Perlindungan konsumen bisa dilakukan lewat skema atau fitur layanan akumulasi kuota (rollover) hingga pengembalian (refund).

Melalui putusan itu operator dapat menawarkan inovasi layanan lain yang tetap memberikan perlindungan secara proporsional kepada pelanggan.

Selain fleksibilitas layanan, putusan itu turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada konsumen. Informasi mengenai sisa kuota, masa aktif, hingga ketentuan penggunaan harus disajikan secara sederhana, mudah dipahami, dan mudah diakses melalui aplikasi, situs resmi, maupun kanal pengaduan yang disediakan operator.

Dengan skema tersebut, pelanggan tidak hanya memperoleh pilihan paket yang lebih beragam, tetapi juga kepastian atas hak-haknya sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

Putusan itu sekaligus mendorong industri telekomunikasi untuk menghadirkan layanan yang lebih transparan dan berorientasi pada perlindungan konsumen, tanpa mengabaikan keberlangsungan bisnis operator.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah semata-mata kuota. Melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," papar Liliek.

"Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," lanjutnya.

Berawal dari Keluhan Pengguna yang Bergantung pada Internet

Perubahan aturan ini bermula dari gugatan yang diajukan tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Mereka menilai praktik penghangusan kuota telah merugikan masyarakat yang menggantungkan aktivitas sehari-hari pada layanan internet.

Bagi mereka, sisa kuota 1-2 GB bukan sekadar angka. Kuota tersebut masih dapat digunakan untuk menerima pesanan, berkomunikasi dengan pelanggan, hingga menjalankan aplikasi yang menjadi sumber penghasilan mereka.

Selain itu internet kini dianggap sudah bukan lagi sekadar kebutuhan pelengkap. Melainkan telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM).

Oleh sebab itu, kuota yang telah dibayar penuh seharusnya tetap menjadi hak konsumen dan tidak hilang begitu saja hanya karena masa berlaku paket berakhir.

"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," kata Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 bersama Sari pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Para pemohon menilai penghangusan sisa kuota telah mencederai hak milik konsumen atas layanan yang sudah dibayar lunas. Mereka berpendapat, ketentuan yang memberi keleluasaan operator menentukan skema tarif telah membuka ruang praktik yang merugikan pelanggan tanpa perlindungan yang memadai.

Dalam permohonannya, mereka meminta agar aturan tersebut dimaknai ulang sehingga operator wajib menjamin akumulasi (data rollover) sisa kuota yang telah dibeli konsumen.

Alternatif lainnya, sisa kuota tetap dapat digunakan selama kartu prabayar masih aktif atau dikembalikan nilainya melalui pulsa maupun refund secara proporsional ketika masa berlaku paket berakhir.

Tujuh bulan berselang, gugatan itu dikabulkan oleh MK.

Pemerintah Jadi Penentu Mekanisme Pelaksanaan

Putusan mengenai perlindungan sisa kuota internet belum otomatis mengubah mekanisme layanan operator. Tahap berikutnya berada di tangan pemerintah yang harus menyusun aturan teknis agar putusan tersebut dapat diterapkan di lapangan.

Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, mengatakan MK hanya berwenang memutus perkara dan tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi maupun mengatur skema bisnis operator.

"Pemerintah yang harus taat dengan aturan MK," kata Reni kepada Suara.com, Jumat (24/7/2026).

Menurut Reni, pemerintah berkewajiban menerjemahkan putusan tersebut ke dalam regulasi yang mengatur hubungan antara operator dan konsumen. Aturan itu nantinya akan menjadi acuan bagi provider dalam menentukan mekanisme akumulasi kuota, kompensasi, maupun bentuk layanan lain.

Pemerintah itulah yang nanti akan mengatur dari skema bisnis yang ada di masyarakat dengan provider-nya.

Ia menilai tanpa aturan turunan yang jelas, operator belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah kebijakan yang selama ini berlaku.

"Tapi ketika pemerintah tidak ada aturan yang jelas dan pasti ya nanti provider juga tidak akan sampai merambah ke sana. Kecuali memang provider-nya tahu dan dia memang membuat aturan internal sendiri, ya itu kan beda lagi ya," kata dia.

Ia menambahkan regulasi yang disusun pemerintah harus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha penyelenggara telekomunikasi.

Menurutnya, hak konsumen atas kuota yang telah dibeli wajib dijamin. Namun kebijakan tersebut juga tidak boleh menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi operator.

"Ya artinya kan ketika berbicara bisnis, maka aturan-aturan bisnis itu yang pertama kan juga harus tidak boleh merugikan rakyat yang jelas itu. Tetapi juga tidak boleh merugikan provider," tegasnya.

Bola panas kata dia, kini berada di pemerintah yang memegang peran untuk mengeksekusi putusan tersebut melalui regulasi yang jelas dan dapat diterapkan.

Mencari Titik Temu

Di sisi lain, penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak menolak upaya memperkuat perlindungan konsumen. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama seluruh operator seluler justru mengaku tengah merumuskan formula yang mampu menjaga keseimbangan antara hak pelanggan dan keberlanjutan industri.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir dalam sidang pleno di MK beberapa waktu lalu mengatakan pembahasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Majelis Hakim Konstitusi.

"ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berusaha merumuskan alternatif formula dimaksud guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia," ujar Marwan.

Menurut Marwan, alternatif yang disiapkan tidak hanya berupa paket internet dengan fitur akumulasi (rollover). Namun tetap pula menyediakan paket non-rollover serta berbagai inovasi layanan lainnya.

Dengan begitu, pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan masing-masing.

ATSI turut berkomitmen meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan melalui penyajian informasi produk yang lebih sederhana serta penyediaan kanal untuk memantau penggunaan dan sisa kuota secara lebih mudah.

Selain itu, mekanisme penanganan pengaduan pelanggan akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan keberlanjutan bisnis harus tetap dijaga agar layanan telekomunikasi tetap inklusif dan berkualitas.

Menurutnya, operator juga membutuhkan ruang untuk terus berinvestasi, memperluas jaringan, dan mengembangkan inovasi layanan di tengah meningkatnya kebutuhan internet masyarakat.

Dampak bagi Konsumen: Hak Menguat, Tantangan Baru Muncul

Putusan MK tersebut membuka ruang bagi konsumen untuk memperoleh pilihan layanan internet yang lebih beragam. Pelanggan tidak lagi hanya bergantung pada satu skema paket yang berpotensi membuat sisa kuota hangus ketika masa aktif berakhir.

Selain itu, operator dituntut menghadirkan layanan yang lebih transparan. Informasi mengenai sisa kuota, masa aktif, dan ketentuan penggunaan harus lebih mudah diakses.

Sehingga pelanggan tidak lagi dihadapkan pada syarat atau mekanisme yang membingungkan.

Putusan itu pun dapat memperkuat kepastian hukum bagi konsumen. Apabila operator tidak menyediakan pilihan layanan sebagaimana amanat putusan dan aturan turunannya, kebijakan tersebut berpotensi dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang telah ditegaskan MK.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai putusan tersebut merupakan langkah maju karena menjawab keresahan masyarakat sebagai pengguna internet.

"Putusan MK sudah cukup fair, karena mengakomodasi kegelisahan dan kebutuhan pengguna internet di Indonesia," kata Tulus kepada Suara.com.

Ilustrasi jaringan internet. [Ist]
Ilustrasi jaringan internet. [Ist]

Meski demikian, Tulus mengingatkan implementasi putusan tersebut turut membawa tantangan bagi industri telekomunikasi.

Menurutnya, penyesuaian layanan berpotensi meningkatkan biaya investasi dan operasional operator yang pada akhirnya dapat berdampak pada tarif internet yang dibayar pelanggan.

"Dan dalam hal ini pemerintah kurang/tidak bisa mengontrol terkait tarif internet dan biaya operasional perusahaan telekomunikasi, karena regulasi dan kebijakan sudah berbasis full competition," ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu mencermati dampak tersebut meski industri telekomunikasi saat ini telah berjalan dalam skema persaingan yang terbuka.

"Di sisi yang lain putusan juga MK kurang memperhatikan process bussiness di bidang telko (telekomunikasi), dan karakter bisnis telko di Indonesia. Inilah yang menjadi tantangan ke depannya," kata dia.

Namun, Tulus menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tetap wajib dijalankan oleh seluruh pihak sebab berlaku akhir dan mengikat.

"Namun karena hal ini sudah menjadi putusan yang final and binding, maka operator telekomunikasi dan pemerintah musti mengikuti putusan MK tersebut," tegasnya.

Menunggu Aturan Teknis Pemerintah

Putusan MK telah mengubah cara memaknai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi. Ke depan, norma tersebut harus dimaknai secara bersyarat dengan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.

Namun, manfaat putusan tersebut belum serta-merta bisa langsung dirasakan masyarakat. Implementasinya masih bergantung pada regulasi turunan yang akan disusun pemerintah sebagai pedoman bagi seluruh operator telekomunikasi.

Aturan teknis itu akan menentukan berbagai aspek pelaksanaan, mulai dari mekanisme akumulasi (rollover) kuota, bentuk kompensasi atau alternatif layanan, hingga standar transparansi informasi kepada pelanggan.

Regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi operator dalam menyesuaikan produk dan layanan mereka. Kini perhatian tertuju kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai regulator sektor telekomunikasi.

Komdigi diharapkan segera menerbitkan aturan pelaksana agar putusan MK tidak berhenti sebagai norma hukum. Namun bisa benar-benar diterapkan dalam layanan yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Putusan ini pada akhirnya menjadi momentum untuk mengubah hubungan antara operator dan pelanggan, dari sekadar transaksi bisnis menuju layanan digital yang lebih berpihak pada hak konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:27 WIB

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Terkini

Membeli Bukan Menyewa, Tak Ada Lagi Istilah Sisa Kuota Internet Hangus

Membeli Bukan Menyewa, Tak Ada Lagi Istilah Sisa Kuota Internet Hangus

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:40 WIB

Perempuan dan Tren Aktif Olahraga: Gaya Hidup Sehat atau Tekanan Body Goals?

Perempuan dan Tren Aktif Olahraga: Gaya Hidup Sehat atau Tekanan Body Goals?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:40 WIB

Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin

Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:30 WIB

Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis

Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:12 WIB

Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru

Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:05 WIB

4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan

4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:04 WIB

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:02 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?

Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:00 WIB

Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan

Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan

Foto | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:00 WIB

Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat

Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:57 WIB

×