- Anggota DPR Rudianto Lallo mengkritik Kejaksaan Agung karena Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan saat ditahan.
- Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah diperiksa selama hampir sepuluh jam pada Jumat malam.
- Kejaksaan Agung diminta menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai alasan perbedaan perlakuan prosedur penahanan tersangka tersebut.

Rudianto menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bertujuan sebagai pengingat agar setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di tanah air.
Febrie Ditahan
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, berbeda dengan tahanan perkara korupsi pada umumnya, Febrie digiring menuju mobil tahanan tanpa diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus.
Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dengan tangan tak diborgol, ia langsung diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Rudi Margono memastikan status hukum Febrie telah meningkat menjadi tersangka dan langsung disertai penahanan.