- Anggota DPR Rudianto Lallo mengkritik Kejaksaan Agung karena Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan saat ditahan.
- Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah diperiksa selama hampir sepuluh jam pada Jumat malam.
- Kejaksaan Agung diminta menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai alasan perbedaan perlakuan prosedur penahanan tersangka tersebut.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, memberikan kritik tajam terkait proses penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Rudianto mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap menjaga rasa keadilan publik dan menghindari praktik tebang pilih.
Sorotan ini bermula dari pengamatan publik yang melihat perbedaan standar dalam proses penahanan Febrie.
Tidak seperti tersangka korupsi pada umumnya, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat menjalani proses hukum. Hal ini memicu spekulasi mengenai adanya keistimewaan bagi mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut.
Rudianto menegaskan, bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus mencerminkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Menurutnya, persepsi masyarakat sangat menentukan legitimasi sebuah institusi.
"Penegakan hukum itu harus adil, termasuk didalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Politisi NasDem ini menekankan bahwa seluruh tersangka kasus korupsi semestinya diperlakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku tanpa pengecualian.
Jika terdapat alasan khusus di balik perbedaan perlakuan tersebut, Kejaksaan Agung diminta untuk menyampaikannya secara terbuka guna menghindari distorsi informasi.
“Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung, Rudianto mengingatkan bahwa integritas institusi Korps Adhyaksa sedang diuji melalui kasus ini.
Konsistensi dalam memperlakukan tersangka, terlepas dari latar belakang jabatannya, merupakan kunci utama dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
“Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh proses hukum, baik di tahap penyidikan maupun persidangan, dapat berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi.
Transparansi dalam kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah ini dianggap krusial karena statusnya sebagai mantan petinggi yang pernah memimpin penanganan perkara korupsi besar.

Rudianto menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bertujuan sebagai pengingat agar setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di tanah air.
Febrie Ditahan
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, berbeda dengan tahanan perkara korupsi pada umumnya, Febrie digiring menuju mobil tahanan tanpa diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus.
Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dengan tangan tak diborgol, ia langsung diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Rudi Margono memastikan status hukum Febrie telah meningkat menjadi tersangka dan langsung disertai penahanan.