- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penahanan tersangka Febrie Adriansyah di Rutan KPK sepenuhnya kewenangan penyidik Kejagung.
- Kejaksaan Agung sebelumnya telah meminta maaf karena Febrie tiba di Rutan KPK tanpa rompi tahanan akibat situasi terburu-buru.
- Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung pada Jumat, 24 Juli di Jakarta.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sorotan publik terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tiba di Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan.
KPK menyatakan penjelasan terkait hal tersebut sudah disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Budi menegaskan, penitipan penahanan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK merupakan kewenangan penyidik Kejagung.
Ia menyebut KPK hanya memfasilitasi tempat penahanan sesuai kebutuhan penyidikan.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/25/67302-budi-prasetyo.jpg)
“Terkait penahanan tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” katanya.
Soal pemeriksaan lanjutan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Lokasi dan teknis pemeriksaan akan ditentukan oleh pihak Kejagung sesuai kebutuhan perkara.
“Semuanya kewenangan penyidik. Secara teknis nanti akan dipertimbangkan pemeriksaannya di mana,” ujar Budi.
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Febrie sempat menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. “Oh enggak lah,” katanya singkat saat ditanya soal tidak mengenakan rompi tahanan.
Ia kemudian tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB tanpa atribut tahanan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait perlakuan terhadap tersangka.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permintaan maaf.
Ia menjelaskan tidak digunakannya rompi tahanan karena situasi yang terburu-buru.
“Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam,” kata Rudi.