- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung segera menggeledah rumah pribadi Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Minggu.
- Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan pejabat Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penemuan aset.
- Boyamin Saiman menilai penggeledahan kediaman tersangka sangat penting untuk membuktikan transparansi serta mencegah penghilangan barang bukti.
Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai hal tersebut penting dilakukan pasca penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kejagung terhadap Febrie.
Oleh karenanya, Boyamin menilai penyidik Tim 9 Kejagung harus sesegera mungkin menggeledah kediaman Febrie yang sebelumnya sempat di jaga TNI di Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/7).
Boyamin mengatakan langkah tersebut juga penting untuk membuktikan bahwa pengusutan perkara TPPU dilakukan secara transparan dan tuntas.
Ia juga mengaku curiga sudah ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Febrie di rumahnya itu. Jika terbukti benar, Boyamin meminta Kejagung untuk turut menjerat Febrie dengan pasal perintangan penyidikan.
"Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.