- Dua WNA Belanda penyelenggara acara lari diskriminatif di Bali dijatuhi sanksi pencekalan oleh Ditjen Imigrasi.
- Komunitas Entourage Bali dituduh membedakan pendaftar lokal dan asing setelah protes viral di media sosial.
- Penyelenggara berdalih kesalahan sistem otomatis WhatsApp, sementara Imigrasi memperketat pengawasan visa turis ilegal.
Aktivis Bali, Ni luh Djelantik, menjadi salah satu tokoh garis depan yang mengecam keras insiden ini. Setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi pada hari Jumat, ia menegaskan bahwa keramahan masyarakat lokal tidak boleh diinjak-injak.
Di tengah gempuran kritik massal, manajemen Entourage Bali akhirnya buka suara melalui halaman media sosial mereka. Pihak penyelenggara berdalih bahwa insiden tersebut merupakan kesalahan teknis dan membantah adanya unsur kesengajaan untuk mendiskriminasi masyarakat lokal.
Dalam upayanya meredam kemarahan publik, Entourage Bali bahkan mengklaim bahwa pendaftar dari Indonesia sebenarnya merupakan "kelompok peserta terbesar" dalam acara silent disco run tersebut, yang angkanya "mewakili hampir 25 persen dari seluruh tiket terjual". Mereka menyalahkan sistem otomatis (bot) pada aplikasi WhatsApp sebagai biang keladi penolakan pendaftaran lokal.
“Namun, kami telah membuat kesalahan dalam proses persetujuan otomatis untuk grup WhatsApp kami.”” jelas mereka. Pihak menyatakan berdalih, “Saat kami mencoba menciptakan tempat di mana para digital nomad dapat bertemu, terjadi bias sehingga beberapa (dan bukan semua) nomor +62/orang Indonesia ditolak secara tidak benar.”
Skandal run club ini meledak bertepatan dengan operasi masif yang tengah digencarkan oleh otoritas Imigrasi Bali untuk menindak tegas WNA yang bekerja secara ilegal menggunakan kedok visa turis.
Bahkan, situs resmi pemerintah Australia, Smartraveller, telah memperbarui imbauannya dan mendesak warganya untuk "understand your visa conditions".
Otoritas imigrasi asing tersebut memperingatkan dengan jelas bahwa bekerja, melakukan penelitian, menjadi sukarelawan, hingga membuat konten digital untuk tujuan komersial saat menggunakan visa turis merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pada pendeportasian, meskipun konten tersebut baru dipublikasikan setelah mereka meninggalkan Indonesia.