- Polresta Yogyakarta menetapkan lima tersangka baru pada Senin, 27 Juli 2026, sehingga total tersangka menjadi 32 orang.
- Penambahan tersangka terdiri dari dua guru TK, dua pengasuh, serta satu staf rumah tangga di Daycare Little Aresha.
- Pendalaman penyidikan kasus kekerasan dan penelantaran anak tersebut mencatat jumlah korban mencapai 157 orang anak.
Suara.com - Polresta Yogyakarta menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai 32 orang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menuturkan lima tersangka tambahan tersebut terdiri dari dua orang guru TK Little Aresha, dua orang pengasuh, serta satu orang bagian rumah tangga daycare.
Disampaikan Apri, tiga dari lima orang tersangka baru itu merupakan bagian dari 17 orang yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Tiga tersangka baru itu menyusul 14 orang dari rombongan itu yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Total tersangka dalam dugaan perkara ini berjumlah 32 orang," kata Apri saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Dari hasil pendalaman penyidikan, dua guru TK yang ditetapkan tersangka memiliki dugaan peran berbeda, yakni satu orang diduga melakukan tindakan kekerasan dan satu lainnya diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.
Sementara dua orang pengasuh serta satu orang bagian rumah tangga diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Diketahui 32 orang tersangka itu terdiri dari 13 tersangka awal yang ditetapkan pada April 2026 lalu.
![Daycare Little Aresha yang terlihat semakin banyak dicoret-coret, Minggu (3/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/04/88468-daycare-little-aresha.jpg)
Penyidik kemudian terus melakukan pengembangan dan akhirnya pada awal Juli kemarin menetapkan 14 tersangka lagi pada kloter kedua. Lalu ditambah 5 orang tersangka baru lagi.
Sementara itu, jumlah anak yang terdata sebagai korban dugaan kekerasan mencapai 157 orang.
Polresta Yogyakarta memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Penyidik tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian selama proses hukum berlangsung.
Polresta Yogyakarta turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk dapat menyampaikan kepada pihak kepolisian guna membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.