Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 28 Juli 2026 | 09:28 WIB
Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online
Warga melihat iklan judi online. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
baca 10 detik
  • Penjaga SDN 001 Mantang berinisial AS ditangkap polisi karena memeras sepuluh murid SD sejak 2023.
  • Hasil pemerasan uang senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per anak tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
  • Aparat Polsek Bintan Timur meringkus tersangka di Desa Mantang Besar dan menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum.

Suara.com - Alih-alih menjaga keamanan sekolah, seorang penjaga sekolah berinisial AS di SDN 001 Kecamatan Mantang justru menjadi momok bagi para siswanya.

Pria ini diringkus polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap belasan murid, yang hasilnya habis digunakan untuk bermain judi online.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengakui telah memeras sepuluh anak SD berusia antara 11 hingga 15 tahun.

Uang hasil "palakan" tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk memuaskan kecanduan judi online.

Aksi AS ini ternyata bukan baru sekali terjadi. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diduga telah melancarkan aksinya sejak tahun 2023. Dari setiap anak, AS mematok nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang dalam keterangan pers dikutip Selasa (28/7/2026).

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

AS akhirnya berhasil diciduk di sebuah rumah di Desa Mantang Besar tanpa perlawanan.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkap AKP Aang.

baca juga

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan hasil asesmen terhadap sepuluh korban, sebuah dompet hitam, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," pungkas AKP Aang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital

Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:52 WIB

Tito Karnavian Tegas! ASN Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Tanpa Pengecualian

Tito Karnavian Tegas! ASN Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Tanpa Pengecualian

Video | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:20 WIB

Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB

Terkini

Serangan AS Ditunda, Harga Minyak Mentah Anjlok

Serangan AS Ditunda, Harga Minyak Mentah Anjlok

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:26 WIB

UMKM Berbasis Ekonomi Sirkular Makin Dilirik, Limbah Disulap Jadi Sumber Cuan

UMKM Berbasis Ekonomi Sirkular Makin Dilirik, Limbah Disulap Jadi Sumber Cuan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:22 WIB

IHSG Masih Loyo di Awal Perdagangan Selasa, Pantau Saham Bank

IHSG Masih Loyo di Awal Perdagangan Selasa, Pantau Saham Bank

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:13 WIB

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:11 WIB

Dari Takut ke Terbiasa: Perjalananku Mengenal TransJakarta

Dari Takut ke Terbiasa: Perjalananku Mengenal TransJakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:10 WIB

4 Shade Cushion Viva dan Cara Memilihnya agar Sesuai Undertone Kulit

4 Shade Cushion Viva dan Cara Memilihnya agar Sesuai Undertone Kulit

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:10 WIB

Pecah Telur! Toy Story 5 Jadi Film Terlaris 2026 usai Raup Rp18,3 Triliun

Pecah Telur! Toy Story 5 Jadi Film Terlaris 2026 usai Raup Rp18,3 Triliun

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:00 WIB

Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid

Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:58 WIB

Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias

Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:58 WIB

Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda

Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:50 WIB

×