Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:12 WIB
Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Suara.com/Rina)
baca 10 detik
  • PPATK mengungkap jaringan judi online menyamarkan aliran dana melalui merchant UMKM, perusahaan cangkang, dan layanan keuangan digital.
  • Sepanjang Semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening senilai Rp1,07 triliun terkait judi online.
  • Temuan PPATK ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan instansi terkait melalui pemblokiran, penyitaan aset, serta penanganan jutaan situs.

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan judi online kini semakin canggih dalam menyamarkan aliran dananya.

Tak hanya memanfaatkan rekening orang lain, pelaku juga menggunakan merchant UMKM, perusahaan cangkang hingga layanan keuangan digital agar transaksi judi tampak seperti aktivitas perdagangan biasa.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pola tersebut menunjukkan jaringan judi online terus beradaptasi seiring semakin ketatnya pengawasan terhadap transaksi keuangan.

PPATK mengidentifikasi adanya kecenderungan penyalahgunaan berbagai layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.

Dalam analisisnya, PPATK menemukan pelaku menggunakan entitas yang saling terafiliasi, memanfaatkan pihak nominee sebagai pengguna jasa maupun merchant, serta melakukan transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

Selain itu, jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant.

Modus tersebut digunakan untuk menyamarkan deposit judi online agar terlihat sebagai transaksi perdagangan yang normal.

"Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku
industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK
diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang
menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak
pidana," ucap Ivan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Di sisi lain, PPATK mencatat sepanjang Semester I 2026 telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

baca juga

Total dana yang berada di dalam rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.

Hasil analisis beserta penghentian sementara transaksi itu kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga berlanjut melalui tindak lanjut terhadap 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online.

Laporan tersebut telah dikembangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi 27 laporan polisi.

Penanganan perkara itu meliputi pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, hingga perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.

Salah satu capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun untuk Pertama Kalinya sejak 2017

PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun untuk Pertama Kalinya sejak 2017

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:23 WIB

Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol

Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:39 WIB

Darurat Judi Online pada Anak: Saat Gawai Berubah Menjadi Mesin Slot Berjalan

Darurat Judi Online pada Anak: Saat Gawai Berubah Menjadi Mesin Slot Berjalan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:47 WIB

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:57 WIB

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:55 WIB

Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online

Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:07 WIB

Terkini

Modus Takedown Berita, Pria Mengaku Wartawan di Pesawaran Terjaring OTT saat Peras Kades

Modus Takedown Berita, Pria Mengaku Wartawan di Pesawaran Terjaring OTT saat Peras Kades

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 11:02 WIB

Jakarta Terimbas Abu Anak Krakatau, Warga Mulai Batuk dan Keluhkan Rumah Cepat Kotor!

Jakarta Terimbas Abu Anak Krakatau, Warga Mulai Batuk dan Keluhkan Rumah Cepat Kotor!

News | Senin, 07 September 2026 | 11:01 WIB

Menembus Batas, Menyapa Cengkeh: Petualangan KKN Paling Berkesan di Tanah Dengeng-Dengeng

Menembus Batas, Menyapa Cengkeh: Petualangan KKN Paling Berkesan di Tanah Dengeng-Dengeng

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 11:00 WIB

12 Merk Parfum Lokal yang Wanginya Mewah dan Tidak Menyengat

12 Merk Parfum Lokal yang Wanginya Mewah dan Tidak Menyengat

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 10:58 WIB

Kurangi Ketergantungan Fosil, Bagaimana BRIN Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat?

Kurangi Ketergantungan Fosil, Bagaimana BRIN Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat?

News | Senin, 07 September 2026 | 10:58 WIB

Cadangan Devisa Meningkat 1,2 Miliar Dolar AS Berkat Utang dan Pajak

Cadangan Devisa Meningkat 1,2 Miliar Dolar AS Berkat Utang dan Pajak

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 10:57 WIB

Cara Cek Status Gunung Api di Indonesia Aktif atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek Status Gunung Api di Indonesia Aktif atau Tidak, Ini Link Resminya

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 10:54 WIB

Rute Melelahkan Persija dan Persebaya Hindari Abu Vulkanik Anak Krakatau: Tempuh Ratusan Kilometer

Rute Melelahkan Persija dan Persebaya Hindari Abu Vulkanik Anak Krakatau: Tempuh Ratusan Kilometer

Bola | Senin, 07 September 2026 | 10:53 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence Melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence Melalui CX126

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 10:51 WIB

Napas Anak Cepat Akibat Abu Krakatau? Jangan Tunggu Parah, Segera Lakukan Langkah Ini!

Napas Anak Cepat Akibat Abu Krakatau? Jangan Tunggu Parah, Segera Lakukan Langkah Ini!

News | Senin, 07 September 2026 | 10:50 WIB

×