Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat

Bangun Santoso

Selasa, 28 Juli 2026 | 13:08 WIB
Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat
Diskusi publik guna membahas kasus korupsi batu bara
baca 10 detik
  • Spektrum Literasi Demokrasi menggelar diskusi pada Senin, 27 Juli 2026, membahas kasus korupsi batu bara eks Jampidsus Febri Adriansyah.
  • Usman Hamid menyatakan krisis listrik akibat korupsi merugikan masyarakat serta mengkritik potensi ancaman remiliterisasi oleh pengamanan TNI.
  • Abd. Rorano dan Fauzan Ohorella mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut agar penegakan hukum berjalan independen.

Suara.com - Kasus korupsi batu bara 'blackout' yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera dan telah menjadi perhatian besar publik menyisakan pertanyaan besar.

Pasalnya, korupsi tersebut menyeret nama besar di lingkungan Gedung Bundar, yakni Febri Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Ketika barang bukti yang ditemukan Kortas Tipidkor Polri di 12 tempat berbeda berupa tumpukan uang asing puluhan miliar rupiah hingga 74 kg emas batangan, semua barang bukti tersebut diduga terafiliasi dengan Febri Adriansyah.

Dalam menyikapi fenomena skandal korupsi tersebut, Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) menggelar diskusi publik guna membahas kasus korupsi batu bara 'blackout' itu bertajuk: "Tarik-Menarik Status Febri Adriansyah dan Tantangan Negara Hukum: Menelaah Pasal 10A UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi."

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik keras secara daring terhadap kasus korupsi batu bara yang berdampak langsung merugikan masyarakat.

Krisis listrik di berbagai daerah yang diduga berakar dari korupsi ini merupakan pelanggaran atas hak masyarakat atas standar hidup yang layak.

Hak ini secara tegas dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," ujar Usman Hamid, Senin (27/7/2026).

Selain itu, Usman juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan di rumah Febri Adriansyah serta kehadiran mereka di Markas Polda Metro Jaya dengan seragam lengkap.

baca juga

Hal itu dinilai dapat menimbulkan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil.

"Dalih Mabes TNI yang memakai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa sebagai dasar penjagaan patut dipertanyakan. Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil."

Di sisi lain, Usman juga menyebut bahwa publik berhak mendapat informasi yang jelas terkait penanganan kasus korupsi batu bara ini.

Ia juga menolak bantahan normatif dari Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI dalam perkembangan kasus ini.

"Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula, kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer ataupun politik kekuasaan," tandas Usman.

Akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Abd. Rorano, S.H., M.H., menilai bahwa kasus korupsi yang menyeret nama Febri Adriansyah secara penuh harus diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rorano menilai bahwa hal tersebut diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi conflict of interest.

"Melalui Pasal 10A UU Nomor 19 ini, KPK telah diwajibkan untuk mengambil alih, tidak hanya sebatas pada kerangka supervisi. Karena dalam perkara lain yang berkaitan dengan ini, status Febri Adriansyah masih menjadi saksi. Ini yang dikhawatirkan adanya benturan kepentingan."

Lebih lanjut, Rorano juga meminta agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini tidak terpengaruh oleh opini publik.

Menurutnya, hal ini merupakan tantangan bagi lembaga penegak hukum dalam menentukan dan menuntaskan kasus korupsi batu bara, Asabri, hingga PT Krakatau Steel hari ini.

"Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik dari hasil korupsi eks Jampidsus itu. Jangan sampai publik menilai ada kongkalikong dalam pengusutan perkara tersebut," tambah Rorano.

Koordinator Forum Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, narasumber lain dalam diskusi publik itu, turut memberi pesan kepada Presiden Prabowo terkait peristiwa korupsi batu bara 'blackout' yang menjerat eks Jampidsus, Febri Adriansyah.

"Pesan kami kepada Presiden Prabowo agar mengevaluasi Perpres Nomor 66 itu. Karena lembaga yudikatif (Kejaksaan) yang diberi privilese ternyata juga berkhianat terhadap Presiden. Kami rasa, melihat klausul UU Nomor 19 tentang KPK RI bisa mengambil alih penuh kasus korupsi batu bara ini," tutur Fauzan.

Dalam hal lain, Fauzan menilai bahwa kasus korupsi batu bara yang melibatkan Febri Adriansyah, eks Jampidsus, tidak hanya menimbulkan sentimen antarlembaga penegak hukum, tetapi juga berdampak pada sosial-politik dan stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kami berharap komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dapat secara utuh dijalankan, terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo tidak boleh terdegradasi atau terpengaruh oleh kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan jurang pemisah bagi stabilitas sosial-politik dan kamtibmas," tandas Fauzan Ohorella.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi

Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:31 WIB

Kesaksian Jukir Saat Lihat Jasad Sutrimo: Tak Ada Aktivitas, Tiba-tiba Ramai Polisi

Kesaksian Jukir Saat Lihat Jasad Sutrimo: Tak Ada Aktivitas, Tiba-tiba Ramai Polisi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:47 WIB

Terkini

Wacana Riau Dimekarkan Bernama Riau Pesisir atau Provinsi Siak Indrapura

Wacana Riau Dimekarkan Bernama Riau Pesisir atau Provinsi Siak Indrapura

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:09 WIB

Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat

Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:08 WIB

Viral karena Nyungsep di Panggung Wisuda: Antara Niat Selfie dan Hilangnya Etika?

Viral karena Nyungsep di Panggung Wisuda: Antara Niat Selfie dan Hilangnya Etika?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:06 WIB

7 Moisturizer Ceramide Terbaik yang Nyaman Dipakai Pagi dan Malam

7 Moisturizer Ceramide Terbaik yang Nyaman Dipakai Pagi dan Malam

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:06 WIB

Suasana Batin Kelas Menengah: Gaji Numpang Lewat, Mau Hemat Tapi Makin Tak Selamat

Suasana Batin Kelas Menengah: Gaji Numpang Lewat, Mau Hemat Tapi Makin Tak Selamat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:05 WIB

9 HP Murah Baterai 6000 mAh, Awet Dipakai Seharian Mulai Rp1 Jutaan

9 HP Murah Baterai 6000 mAh, Awet Dipakai Seharian Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:04 WIB

Review Ride or Die: Sajikan Plot Twist Menarik tentang Pembunuh Bayaran

Review Ride or Die: Sajikan Plot Twist Menarik tentang Pembunuh Bayaran

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:00 WIB

Mangrove Indonesia Terus Menyusut, Bagaimana Menjaganya agar Ekonomi Biru Tetap Tumbuh?

Mangrove Indonesia Terus Menyusut, Bagaimana Menjaganya agar Ekonomi Biru Tetap Tumbuh?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:56 WIB

Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan

Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:54 WIB

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:53 WIB

×