- Center for Indonesian Policy Studies meminta Presiden Prabowo Subianto tidak mendirikan Universitas Republik Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2026.
- Lembaga baru tersebut dinilai berpotensi memperumit koordinasi kebijakan serta menambah fragmentasi tata kelola pendidikan nasional yang sudah melibatkan banyak instansi.
- Pemerintah didorong untuk memprioritaskan penguatan kapasitas serta peningkatan kualitas 4.303 perguruan tinggi aktif yang sudah beroperasi di Indonesia.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diminta tidak perlu membangun lembaga baru seperti Universitas Republik Indonesia dalam perbaikan pendidikan.
Sebab tantangan pendidikan tinggi saat ini dinilai bukan semata menghadirkan institusi baru.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengingatkan pemerintah justru harusnya memprioritaskan penguatan sekolah dan perguruan tinggi yang saat ini telah beroperasi agar mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan menjawab kebutuhan dunia kerja.
"Saat ini kita melihat semakin banyak inisiatif pendidikan yang lahir melalui pembentukan program atau institusi baru di tingkat pusat," kata Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Jimmy Daniel Berlianto di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
"Padahal, perbaikan kualitas pendidikan seharusnya juga dilakukan dengan memperkuat kapasitas institusi yang sudah ada dan memberikan ruang bagi mereka untuk berinovasi," katanya menambahkan.
Menurutnya, pembentukan URI berpotensi menambah fragmentasi tata kelola pendidikan yang dalam beberapa tahun terakhir semakin terlihat melalui lahirnya berbagai program dan lembaga baru.
Pendekatan itu disebut berpotensi membuat tata kelola pendidikan semakin terfragmentasi atau terpecah-pecah.
Kendati sebenarnya, Jimmy juga melihat kalau persoalan fragmentasi tata kelola pendidikan di Indonesia juga bukan fenomena baru.
Ia menyebutkan bahwa selama ini sistem pendidikan di Indonesia telah melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan fungsi pendidikan masing-masing.
Karena itu, kehadiran institusi baru tanpa integrasi yang jelas justru berisiko memperumit koordinasi kebijakan.
Dalam kasus URI, lanjutnya, pemerintah merancang skema yang menghubungkan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga pengembangan kepemimpinan dan penempatan lulusan.
Namun, sejumlah aspek mendasar, mulai dari dasar hukum pendirian, hubungan kelembagaan dengan institusi lain, hingga mekanisme tata kelolanya dinilai masih belum jelas.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan Indonesia memiliki sedikitnya 4.303 perguruan tinggi aktif pada 2025.
Dengan jumlah tersebut, Jimmy menilai prioritas kebijakan seharusnya tidak hanya berfokus pada pembentukan institusi baru, tetapi juga meningkatkan kapasitas perguruan tinggi yang telah ada.
CIPS pun mendorong pemerintah lebih mengutamakan penguatan institusi pendidikan melalui peningkatan kualitas pengajaran, tata kelola, serta kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, setiap kebijakan baru juga dinilai perlu memiliki mandat yang jelas dan terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.
"Tantangan pendidikan Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya dengan membentuk institusi baru. Karena itu, fokus kebijakan seharusnya memastikan sekolah dan perguruan tinggi memiliki dukungan, kapasitas, dan ruang untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan," pungkas Jimmy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) dan melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur URI.
Pemerintah menyebut URI akan berfokus pada pendidikan kepemimpinan, administrasi pemerintahan, dan wawasan kebangsaan, serta dirancang terintegrasi dengan program Sekolah Unggulan Garuda yang juga tengah disiapkan pemerintah.