- KPK mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 29 Juli 2026, dan pemeriksaan masih berlangsung.
- OTT tersebut memicu perhatian publik terhadap sosok Anom Widiyantoro, termasuk perjalanan karier dan latar belakang politiknya sebelum menjadi bupati.
- Ini profil singkat Anom Widiyantoro, perjalanan politiknya, serta partai yang mengusungnya pada Pilkada Pemalang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik.
Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus hukum melalui operasi senyap KPK sepanjang 2026.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar OTT tersebut.
Kabar ini pun memicu rasa penasaran masyarakat terhadap sosok Anom Widiyantoro, termasuk perjalanan karier dan latar belakang politiknya sebelum menjabat sebagai Bupati Pemalang.
Tak sedikit yang kemudian bertanya, Anom Widiyantoro berasal dari partai politik apa dan bagaimana kiprahnya hingga memimpin Kabupaten Pemalang.
Berikut profil singkat, perjalanan politik, serta informasi mengenai partai yang mengusung Anom Widiyantoro pada Pilkada Pemalang hingga mengantarkannya menjadi Bupati Pemalang.
Profil Anom Widiyantoro, Berasal dari Partai Apa?

Anom Widiyantoro merupakan Bupati Pemalang periode 2025–2030 yang dilantik setelah memenangkan Pilkada Pemalang 2024 bersama wakilnya, Nurkholes.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia lebih dikenal sebagai profesional yang berkarier di sejumlah perusahaan milik negara (BUMN).
Dalam Pilkada Pemalang 2024, Anom Widiyantoro diusung oleh Partai Golkar dan berpasangan dengan Nurkholes. Selain Golkar, pencalonannya juga didukung oleh Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, dan Partai Hanura.
Lahir pada 20 Maret 1970, Anom menempuh pendidikan Sarjana Manajemen Keuangan di Universitas Diponegoro sebelum melanjutkan studi Magister Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran.
Bekal pendidikan tersebut menjadi fondasi kariernya di dunia korporasi sebelum akhirnya terjun ke pemerintahan.
Jejak karier Anom dimulai di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, tempat ia menghabiskan sebagian besar perjalanan profesionalnya.
Selama bekerja di perusahaan BUMN tersebut, ia menempati berbagai posisi strategis hingga dipercaya menjadi General Manager.
Setelah itu, Anom dipercaya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Human Capital di PT Hotel Indonesia Properti, anak usaha WIKA.
Pada 2024, ia memutuskan mengundurkan diri dari jabatan tersebut untuk maju sebagai calon Bupati Pemalang.
Keputusan tersebut berbuah kemenangan dalam Pilkada Pemalang 2024 setelah pasangan Anom Widiyantoro dan Nurkholes memperoleh suara terbanyak.
Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Anom resmi mengemban amanah sebagai Bupati Pemalang untuk masa jabatan 2025–2030.
Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK
![Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menghadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Halaman Polres Pemalang. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/29/48691-anom-widiyantoro.jpg)
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 29 Juli 2026.
KPK membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut dan menyatakan Anom termasuk salah satu pihak yang diamankan.
Selain Anom Widiyantoro, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga saat artikel ini disusun, KPK belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga belum membeberkan identitas lengkap seluruh pihak yang ikut diamankan maupun barang bukti yang berhasil disita.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Perkembangan mengenai perkara ini akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.