- Jaksa melimpahkan kembali perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Majelis hakim menjadwalkan sidang perdana dengan nomor perkara baru pada 6 Agustus 2026 dan memulai seluruh proses pemeriksaan dari awal.
- Putusan sela sebelumnya menyatakan dakwaan batal demi hukum karena jaksa tidak cermat menggunakan dua pasal dari rezim hukum berbeda.
Suara.com - Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa memasuki babak baru.
Setelah surat dakwaannya dinyatakan batal demi hukum, jaksa penuntut umum kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan pelimpahan perkara kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Perkara tersebut akan kembali disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Immanuel memastikan proses persidangan tidak dilanjutkan dari tahap sebelumnya, melainkan dimulai kembali dari awal sebagaimana perkara baru.
"Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. Nomor perkara yang baru Nomor: 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," ujarnya.
![Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/57424-sidang-dokter-tifa-tifauzia-tyassuma.jpg)
Ekspesi Dikabulkan
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan dakwaan dikembalikan kepada jaksa.
Hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena pada dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider menggunakan dua pasal yang mengatur delik pencemaran nama baik yang sama, tetapi berasal dari dua rezim hukum berbeda, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru.
Menurut majelis hakim, penggunaan dua ketentuan tersebut secara bersamaan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga surat dakwaan dinyatakan cacat dan batal demi hukum.
Selain menerima eksepsi dr Tifa, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.