Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim

Muhamad Yasir

Rabu, 29 Juli 2026 | 10:03 WIB
Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
baca 10 detik
  • Jaksa melimpahkan kembali perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • Majelis hakim menjadwalkan sidang perdana dengan nomor perkara baru pada 6 Agustus 2026 dan memulai seluruh proses pemeriksaan dari awal.
  • Putusan sela sebelumnya menyatakan dakwaan batal demi hukum karena jaksa tidak cermat menggunakan dua pasal dari rezim hukum berbeda.

Suara.com - Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa memasuki babak baru.

Setelah surat dakwaannya dinyatakan batal demi hukum, jaksa penuntut umum kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan pelimpahan perkara kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Perkara tersebut akan kembali disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Immanuel memastikan proses persidangan tidak dilanjutkan dari tahap sebelumnya, melainkan dimulai kembali dari awal sebagaimana perkara baru.

"Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. Nomor perkara yang baru Nomor: 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]

Ekspesi Dikabulkan

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

baca juga

Dalam putusan sela yang dibacakan pada 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan dakwaan dikembalikan kepada jaksa.

Hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena pada dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider menggunakan dua pasal yang mengatur delik pencemaran nama baik yang sama, tetapi berasal dari dua rezim hukum berbeda, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru.

Menurut majelis hakim, penggunaan dua ketentuan tersebut secara bersamaan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga surat dakwaan dinyatakan cacat dan batal demi hukum.

Selain menerima eksepsi dr Tifa, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:38 WIB

Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja, Ajudan Ungkap Isi Obrolan Singkat Mereka

Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja, Ajudan Ungkap Isi Obrolan Singkat Mereka

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:37 WIB

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:40 WIB

Terkini

Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim

Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:03 WIB

Kemarau Lumpuhkan 329 Telaga Air di Gunungkidul

Kemarau Lumpuhkan 329 Telaga Air di Gunungkidul

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:00 WIB

Sama-sama Diperkuat Pemain Naturalisasi, Negara Tetangga Sirik dengan Timnas Indonesia

Sama-sama Diperkuat Pemain Naturalisasi, Negara Tetangga Sirik dengan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:59 WIB

4 HP Murah Samsung Rp1 Jutaan Terbaik, Performa Stabil untuk Harian

4 HP Murah Samsung Rp1 Jutaan Terbaik, Performa Stabil untuk Harian

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:54 WIB

Gempa Kumamoto Magnitudo 7,1 Menewaskan 13 Orang, Merubuhkan Mall Aeon Jepang

Gempa Kumamoto Magnitudo 7,1 Menewaskan 13 Orang, Merubuhkan Mall Aeon Jepang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Jamin Dana Otsus Papua dan Wilayah Terdampak Bencana Aman Tanpa Ganggu Fiskal

Purbaya Jamin Dana Otsus Papua dan Wilayah Terdampak Bencana Aman Tanpa Ganggu Fiskal

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:52 WIB

Head to Head Nguyen Dinh Bac vs Mitchell Baker, Adu Tajam Dua Bintang Muda di Piala AFF 2026

Head to Head Nguyen Dinh Bac vs Mitchell Baker, Adu Tajam Dua Bintang Muda di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:52 WIB

Beda! Datang ke Indonesia, AC Milan Minta Dapur Khusus, Chelsea Cuma Request Sandwich

Beda! Datang ke Indonesia, AC Milan Minta Dapur Khusus, Chelsea Cuma Request Sandwich

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:49 WIB

Anom Widiyantoro dari Partai Apa? Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

Anom Widiyantoro dari Partai Apa? Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:49 WIB

Lupakan Skor 7-0, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Ujian Sesungguhnya di Piala AFF 2026

Lupakan Skor 7-0, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Ujian Sesungguhnya di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:47 WIB

×