- Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah melaporkan harta kekayaan senilai Rp17.932.228.325 kepada KPK pada 31 Maret 2026.
- Sebagian besar kekayaan tersebut didominasi oleh 21 aset tanah dan bangunan senilai Rp15.212.102.657 di Pandeglang serta Lebak.
- KPK merilis laporan tanpa hutang ini di sistem elektronik untuk memenuhi kewajiban transparansi penyelenggara negara.
Suara.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah kembali menjadi perhatian publik, termasuk di platform X atau Twitter.
Dokumen resmi yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total harta kekayaan Dimyati Natakusumah mencapai Rp17.932.228.325 per laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026. Status verifikasi administratif dinyatakan lengkap.
Dimyati menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten di bidang eksekutif, lembaga Pemerintah Provinsi Banten, unit kerja Wakil Pimpinan, dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 15971.
Laporan ini merupakan pengumuman resmi yang dicetak otomatis dari sistem elhkpn.kpk.go.id dan dipublikasikan untuk memenuhi kewajiban transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dominasi Aset Tanah dan Bangunan
Bagian terbesar kekayaan Dimyati berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp15.212.102.657. Terdapat setidaknya 21 aset yang tersebar di Kabupaten Lebak dan terutama Kabupaten Pandeglang. Semua dinyatakan sebagai “hasil sendiri”.
Beberapa aset mencolok di antaranya:
- Tanah dan bangunan seluas 8.095 m²/800 m² di Pandeglang senilai Rp7.348.755.156.
- Tanah dan bangunan seluas 317 m²/400 m² di Pandeglang senilai Rp2.631.415.178.
- Tanah dan bangunan seluas 982 m²/200 m² di Pandeglang senilai Rp1.734.200.942.
- Tanah seluas 38.900 m² di Pandeglang senilai Rp783.001.674.
- Tanah seluas 10.400 m² di Pandeglang senilai Rp903.463.470.
Aset-aset lainnya berupa tanah kosong maupun tanah dengan bangunan dengan luas bervariasi mulai ratusan hingga ribuan meter persegi, semuanya berlokasi di dua kabupaten tersebut.
Dominasi properti ini menunjukkan bahwa mayoritas kekayaan pejabat ini tertanam dalam aset tidak bergerak di wilayah Banten Selatan.
Kendaraan dan Harta Bergerak Lainnya
Alat transportasi dan mesin tercatat senilai Rp327.499.101. Koleksinya terdiri dari mobil-mobil lawas:
- Daihatsu Zebra Mini Bus tahun 1988 (Rp11.884.950)
- Daihatsu Feroza Jeep tahun 1995 (Rp33.137.181)
- Daihatsu Taruna Mini Bus tahun 1999 (Rp49.985.100)
- Toyota Kijang Mini Bus tahun 1995 (Rp37.458.540)
- Mercedes Benz Sedan tahun 2000 (Rp141.433.330)
- Suzuki Karimun Jeep tahun 2001 (Rp50.500.000)
- Motor Honda tahun 2001 (Rp3.100.000)
Harta bergerak lainnya mencapai Rp263.540.000. Sementara kas dan setara kas tercatat Rp2.129.086.567. Tidak ada catatan untuk surat berharga maupun harta lainnya.
Yang menarik, laporan ini mencantumkan tidak ada hutang sama sekali. Dengan demikian, sub total harta sama dengan total kekayaan bersih sebesar Rp17.932.228.325.
Pengumuman LHKPN ini menekankan bahwa data diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara. Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila di kemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan, pejabat yang bersangkutan wajib bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Keberadaan laporan ini di media pengumuman resmi KPK bertujuan memfasilitasi kewajiban pengumuman harta kekayaan. Tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis dari sistem elektronik.
Di X, rincian kekayaan Dimyati Natakusumah sering dibahas bersamaan dengan posisi politiknya dan jaringan keluarga di Banten, khususnya Pandeglang. Namun data resmi yang tersedia tetap merujuk pada angka-angka yang tercantum dalam LHKPN KPK.
Transparansi melalui LHKPN menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik. Publik dapat mengakses dan mencermati data kekayaan Dimyati Natakusumah sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.