- Komisi II DPR RI menggelar RDP dan RDPU bersama Kemendagri serta asosiasi daerah di Jakarta pada 30 Juli 2026.
- Pertemuan masa reses tersebut membahas remunerasi kepala daerah, dana bagi hasil, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
- Hasil pertemuan bertujuan memperkuat hubungan pusat dan daerah serta melindungi kepastian masa depan ASN dan PPPK di daerah.
Suara.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Pemerintah Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rapat ini dinilai istimewa lantaran dilaksanakan di tengah masa reses para anggota dewan. Rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy, saat membuka rapat menyatakan bahwa kehadiran para pimpinan dan anggota Komisi II merupakan bentuk komitmen dalam merespons persoalan mendesak di daerah.
"DPR RI termasuk Komisi II di dalamnya hari ini sedang dalam masa reses Bapak-Ibu sekalian, sehingga Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum ini menjadi sangat spesial dan urgen bagi kami karena pimpinan dan anggota ini sejatinya telah berada di dapil masing-masing," ujar Rifqinizamy.
"Kami memanggil karena kami ingin mendengar dan turut serta menyelesaikan persoalan yang penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah hari ini. Karena itu mari kita beri apresiasi kepada anggota dan pimpinan Komisi II DPR RI," katanya menambahkan.
Rapat tersebut secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, dan mengacu pada ketentuan Pasal 281 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPR.
Rifqi memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang terus melakukan advokasi kebijakan dan politik terkait hubungan pusat-daerah.
Ia mengungkapkan bahwa pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi APKASI dengan pimpinan DPR sebelumnya.
"Minggu lalu Ketua Umum APKASI beserta jajaran pengurus APKASI telah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Kanda Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad dan hasil dari pertemuan itu kira-kira kami tindak lanjuti melalui RDP dan RDPU hari ini. Karena itu kita beri apresiasi kepada APKASI yang telah menjadi inisiator pada pertemuan ini," tambahnya.
Selain APKASI, Rifqi juga menyapa perwakilan APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia).
Sementara untuk APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), Komisi II berencana menjadwalkan pertemuan di waktu terpisah.
"Hari ini kami ingin mendengarkan keluh kesah masalah yang mudah-mudahan bisa kita carikan solusinya pada level kabupaten kota dulu. Nanti gubernur akan kita carikan waktu khusus di RDP dan RDPU yang lain," jelasnya.
Berdasarkan surat resmi yang dilayangkan APKASI nomor 185/ADM/DP-APKASI/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni:
- Remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah
- Sistematika dana bagi hasil
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya soal anggaran daerah, Rifqi menekankan pentingnya perbaikan kebijakan demi penguatan ekonomi daerah serta kepastian nasib Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Terkait dengan kebijakan apa yang bisa kita tempuh untuk melakukan perbaikan-perbaikan ke depan agar hubungan pusat dan daerah ini semakin kuat geliat ekonomi di daerah bisa semakin baik termasuk juga yang tidak kalah penting kami terus memikirkan nasib ASN terutama PPPK di daerah. Jangan sampai kemudian APBD kita tergerus dan kemudian tidak mampu membayar gaji mereka dan mereka terancam nasib dan masa depannya," tegasnya.