- Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus diduga melecehkan jurnalis dengan mengusir mereka saat peliputan pada 30 Juli 2026.
- Insiden pengusiran tersebut terjadi menjelang Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, dan kepala daerah.
- Politisi PDI-Perjuangan tersebut sebelumnya juga pernah menuai kontroversi publik melalui pernyataan yang merendahkan masyarakat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta kekayaan bersih Deddy menembus angka Rp18.977.891.109 (Rp18,98 miliar).
Rinciannya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp9,92 miliar, disusul kas dan setara kas Rp7,78 miliar, kendaraan Rp1,15 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp130 juta. Menariknya, ia tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.
Kekayaan belasan miliar tersebut makin disokong oleh aliran dana tak berseri dari APBN. Mengingat kembali pengungkapan blak-blakan oleh penyanyi sekaligus mantan anggota DPR, Krisdayanti pada 2021 lalu, fasilitas yang diterima wakil rakyat sangatlah memanjakan.
Mulai dari gaji pokok Rp16 juta, tunjangan Rp59 juta, dana aspirasi Rp450 juta (lima kali setahun), hingga dana kunjungan dapil mencapai Rp140 juta (delapan kali setahun).