Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diduga Peras ASN Demi Urus Perkara di KPK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 30 Juli 2026 | 13:10 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diduga Peras ASN Demi Urus Perkara di KPK
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris diduga melakukan pemerasan untuk mengurus perkara di KPK.
  • Haris mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 miliar dari berbagai pihak dan menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.
  • KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih sejak 30 Juli 2026.

Suara.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) diduga melakukan pemerasan bersama dengan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA).

Hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Anom melalui Haris diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya.

Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan uang yang sudah dikumpulkan oleh Haris digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.

Dalam prosesnya, Haris yang mewakili Anom bertemu dengan adik iparnya, Harun. Dalam pertemuan itu, Harun memperkenalkan Haris dengan Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta. Taufik mengungkapkan bahwa Lilik merupakan ayah dari Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS).

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ungkap Taufik.

Lilik disebut meyakinkan Anom dan Haris bahwa dirinya bisa mengurus perkara di KPK. Pada pertemuan kedua, terjadi kesepakatan antara Anom dan Haris dengan Lilik untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Taufik.

baca juga

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” tambah dia.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:00 WIB

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu

Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:00 WIB

Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK

Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:22 WIB

Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Turut Diamankan KPK

Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Turut Diamankan KPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:38 WIB

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:58 WIB

KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa

KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:34 WIB

Terkini

Dalami Kasus Lelang Jabatan di Kuansing, KPK Periksa Sejumlah Pihak

Dalami Kasus Lelang Jabatan di Kuansing, KPK Periksa Sejumlah Pihak

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:08 WIB

7 Cara Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Berjerawat

7 Cara Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Berjerawat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:05 WIB

Guru TK Se-Indonesia Ngadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

Guru TK Se-Indonesia Ngadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:04 WIB

Aneh, Kenapa Rudal Amerika Serikat Gempur Lokasi yang Sama di Iran dari Serangan Sebelumnya?

Aneh, Kenapa Rudal Amerika Serikat Gempur Lokasi yang Sama di Iran dari Serangan Sebelumnya?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:02 WIB

Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah

Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:02 WIB

Spider-Man: Brand New Day Jadi Street Level yang Lebih Tangguh dan Dewasa

Spider-Man: Brand New Day Jadi Street Level yang Lebih Tangguh dan Dewasa

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:00 WIB

Pelican Crossing Pengganti JPO Tendean Sudah Bisa Digunakan, Pejalan Kaki Kini Tinggal Pencet Tombol

Pelican Crossing Pengganti JPO Tendean Sudah Bisa Digunakan, Pejalan Kaki Kini Tinggal Pencet Tombol

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:58 WIB

Bayar Pakai BRImo, Sosis Indomaret Dapat Diskon Spesial Bulan Ini!

Bayar Pakai BRImo, Sosis Indomaret Dapat Diskon Spesial Bulan Ini!

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:58 WIB

Tukin TNI Naik Berapa? Ini Besaran Resminya Menurut Perpres 42 Tahun 2026

Tukin TNI Naik Berapa? Ini Besaran Resminya Menurut Perpres 42 Tahun 2026

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:54 WIB

7 Penyebab Umum Flek Hitam di Wajah, Bukan Hanya karena Sinar Matahari

7 Penyebab Umum Flek Hitam di Wajah, Bukan Hanya karena Sinar Matahari

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:54 WIB

×