- Ekonom UGM Rimawan Pradiptyo menyatakan pemilihan vendor telekomunikasi nasional menghadapi dugaan tekanan dari Amerika Serikat pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Perjanjian ART yang belum diratifikasi DPR dikhawatirkan membatasi vendor asal China dan mengganggu prinsip kompetisi terbuka dalam lelang.
- Rimawan meminta pemerintah menjaga transparansi agar pemilihan vendor mengutamakan kepentingan nasional serta efisiensi pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi.
Suara.com - Proses pemilihan vendor penyedia infrastruktur telekomunikasi nasional mendapat sorotan setelah muncul laporan dugaan adanya tekanan dari Amerika Serikat (AS) agar operator telekomunikasi Indonesia memilih vendor tertentu yang didukung AS.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai proses pemilihan vendor harus berjalan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurut Rimawan, mekanisme lelang tetap dapat menjadi cara yang efisien untuk menentukan penyedia terbaik selama dilaksanakan sesuai aturan dan tidak berada di bawah tekanan.
"Lelang jelas tidak masalah selama lelang dilakukan sesuai prosedur. Yang jadi masalah adalah kalau lelang dilakukan dengan tekanan," ujar Rimawan, Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Tahapan selanjutnya adalah penunjukan vendor penyedia infrastruktur jaringan oleh masing-masing operator seluler.
Namun, proses tersebut menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai dugaan tekanan AS melalui instrumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Vendor yang disebut mendapat dukungan AS dalam isu tersebut antara lain Ericsson dan Nokia.
Rimawan menilai adanya tekanan dari pihak asing dalam proses pemilihan vendor dapat memengaruhi prinsip kompetisi terbuka yang menjadi dasar pelaksanaan lelang.
Soroti Dampak ART
Rimawan juga menyoroti keberadaan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disebut berkaitan dengan proses pemilihan vendor infrastruktur telekomunikasi.
Menurutnya, secara konstitusional, perjanjian internasional seperti ART baru memiliki kekuatan hukum setelah memperoleh persetujuan DPR RI melalui proses ratifikasi.
Namun, ia menilai muncul kekhawatiran bahwa ketentuan dalam ART mulai memengaruhi kebijakan Indonesia sebelum memperoleh legitimasi dari parlemen.
Kondisi tersebut, kata Rimawan, dapat menimbulkan persepsi bahwa ruang pengambilan kebijakan nasional mulai dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik negara lain.
Selain itu, Rimawan menyoroti ketentuan dalam Annex III Pasal 5.2(1) ART yang disebut mengatur bahwa hanya pemasok teknologi komunikasi yang dinilai tidak mengancam keamanan yang dapat berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan pembatasan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar Entity List milik Bureau of Industry and Security (BIS) Departemen Perdagangan AS maupun daftar Specially Designated Nationals (SDN) dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).
Menurut Rimawan, implementasi ketentuan tersebut berpotensi membatasi peluang vendor asal China, seperti Huawei, untuk bersaing di pasar Indonesia.
Risiko terhadap Pembangunan Infrastruktur Digital
Dari sisi pembangunan infrastruktur, Rimawan menilai pemilihan vendor berdasarkan kepentingan geopolitik, bukan kompetisi terbuka, dapat berdampak terhadap biaya investasi.
Apabila operator harus menggunakan vendor dengan biaya lebih tinggi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada masyarakat melalui kenaikan tarif layanan data.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk "kolonialisasi digital" apabila keputusan bisnis dipengaruhi kepentingan eksternal, bukan pertimbangan efisiensi ekonomi.
Rimawan juga mengingatkan potensi dampak lanjutan terhadap industri nasional, seperti meningkatnya biaya digitalisasi bagi pelaku UMKM, berkurangnya transfer teknologi (technology spillover), hingga melemahnya industri elektronika dan telekomunikasi nasional apabila persaingan menjadi terbatas.
Selain itu, ia menyebut terdapat potensi risiko diplomatik apabila kebijakan tersebut memicu respons dari negara lain, termasuk China.
Minta Pemerintah Jaga Transparansi
Rimawan mendorong pemerintah memastikan seluruh proses pemilihan vendor dilakukan secara transparan dan mendapat pengawasan yang ketat.
Menurutnya, keputusan akhir harus mengutamakan kepentingan nasional, efisiensi pembangunan jaringan, serta perlindungan terhadap kedaulatan ekonomi dan digital Indonesia.
Ia menegaskan pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian dari infrastruktur strategis nasional sehingga proses pemilihan vendor harus dilakukan dengan prinsip kompetisi sehat dan bebas dari intervensi geopolitik.
Pemerintah, kata Rimawan, perlu memastikan pembangunan ekosistem digital Indonesia tetap mandiri serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.