Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Penasihat hukum Febrie Adriansyah menilai penahanan kliennya oleh KPK pada 24 Juli 2026 tidak sah secara hukum.
  • Surat perintah penahanan dinilai melanggar KUHAP baru karena cacat administratif serta mengabaikan proses pemeriksaan tersangka.
  • Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru terkait kasus TPPU dan membentuk Tim 9 untuk melanjutkan penyidikan independen.

Suara.com - Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Menurut dia, penahanan terhadap Febrie dilakukan dengan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Febri menjelaskan penahanan kliennya tidak memegang prinsip kehati-hatian. Salah satunya dari surat perintah penahanan pada Jumat (24/7/2026) lalu di mana poin (b), (c), dan (d) hilang kemudian langsung ke poin (e), (f), dan seterusnya.

“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ujar Febri.

Selain itu, Febri juga mengatakan bahwa surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterima bersamaan pada Jumat pekan lalu.

Kedua surat tersebut diterima pad pukul 19.00 WIB sementara Febrie Adriansyah selesai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan.

“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” ucap Febri.

Meski begitu, Febri belum pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya. Sebab, ia ingin berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.

baca juga

“Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati,” tandas Febri.

Sebelumnya, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21WIB, Jumat (24/7/2026) dengan mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di tangannya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permintaan maaf. Ia menjelaskan tidak digunakannya rompi tahanan karena situasi yang terburu-buru.

“Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam,” kata Rudi.

Diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:20 WIB

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:40 WIB

Ada Apa? Kakortas Tipidkor Mendadak Sambangi Kejagung Pas Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho

Ada Apa? Kakortas Tipidkor Mendadak Sambangi Kejagung Pas Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:29 WIB

Tim 9 Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho

Tim 9 Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:26 WIB

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman

Liks | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:38 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo

Liks | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:47 WIB

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:41 WIB

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:39 WIB

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:36 WIB

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:31 WIB

×