- Profil Iptu Setya Budi Dias mencatatkan karier sebagai anggota Brimob.
- Profil Iptu Setya Budi Dias pernah menjadi ajudan pimpinan KPK.
- Pembahasan profil Iptu Setya Budi Dias mencuat usai penetapan tersangka.
Suara.com - Kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro cukup menyita perhatian publik.
Namun, yang lebih mencuri perhatian adalah keterlibatan seorang oknum polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
Iptu Setya Budi Dias, atau yang akrab disapa Dias, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Ironisnya, ia memanfaatkan jabatannya di dalam lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan praktik lancung.
Berikut profil singkat Iptu Setya Budi Dias Oktavianto yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi Bupati Pemalang.
Bukan Orang Sembarangan: Anggota Brimob dan Eks Ajudan Pimpinan

Iptu Setya Budi Dias Oktavianto bukanlah orang baru di lingkungan penegak hukum.
Ia merupakan anggota Polri dari Korps Brimob yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Di gedung merah putih, Dias menjabat sebagai staf administrasi. Tak main-main, ia sebelumnya juga dipercaya mengemban tugas sebagai ajudan atau pengawal pribadi pimpinan KPK periode sebelumnya.
Rekam jejaknya pun terbilang mentereng. Dias tercatat pernah mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan.
Secara akademis, ia merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM.
Hobi Otomotif dan Gaya Hidup
Berdasarkan penelusuran di jagat maya, Iptu Setya Budi Dias memiliki sisi personal yang cukup menarik.
Melalui akun Pinterest pribadinya, ia kerap membagikan referensi visual mengenai ketertarikannya pada dunia otomotif.
Tak hanya itu, unggahannya juga menunjukkan minatnya pada gaya hidup pria modern (modern lifestyle), yang menampilkan citra seorang perwira muda yang dinamis.
Kini, karier cemerlang Iptu Dias terancam tamat. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus.
Dalam operasi ini, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,7 miliar.
Iptu Dias kini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.