- DPRD DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat pada Jumat, 31 Juli 2026.
- Posko berfungsi menginventarisasi 38 titik potensi TORA serta memverifikasi dan mengklasifikasikan sengketa lahan warga.
- Warga yang mengadu akan mendapat pendampingan dari Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mempercepat redistribusi.
Suara.com - DPRD DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat mulai Jumat (31/7/2026).
Pembukaan posko ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo.
“Akan ada forum komunikasi antara titik-titik potensi TORA tanah untuk rakyat,” ujar Rio, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.
Langkah ini menjadi upaya konkret Pansus untuk mempercepat program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Warga yang mengadu ke posko akan mendapat pendampingan dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pendampingan tersebut bertujuan menginventarisasi potensi TORA berdasarkan aduan warga.
Sejauh ini, Pansus telah merinci sebanyak 38 titik potensi TORA yang tersebar di lima wilayah kota Jakarta.
Posko pengaduan berfungsi menghimpun, memverifikasi, dan mengklasifikasikan aduan masyarakat soal sengketa lahan.
Pansus akan memberi perhatian khusus pada tanah yang difungsikan sebagai permukiman warga.
“Ini yang kami klasifikasikan,” tutur Rio.
Jika aduan yang masuk bukan soal tanah hunian, kasus akan disalurkan ke lembaga terkait seperti pengadilan.
“Kami fokus pada tanah hunian rakyat,” tegas Rio.
GTRA sebagai instrumen utama program ini telah mendapat dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta.
“Mudah-mudahan ini mempercepat perjuangan tanah untuk rakyat,” harap Rio.