- Koordinatoriat Wartawan Parlemen melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 31 Juli 2026.
- Laporan dilayangkan karena Deddy menolak meminta maaf secara terbuka atas ucapan sirkus saat rapat.
- Deddy membantah menghina jurnalis dan menyatakan istilah tersebut hanya menggambarkan situasi ruang rapat yang tidak tertib.
Suara.com - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat (31/7/2026).
Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Deddy yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dengan sebutan "gerombolan sirkus" saat peliputan di Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran tidak adanya itikad baik dari Deddy Sitorus untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada awak media.
"Alhamdulillah pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78," ujar Erwin di depan Ruang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Erwin menjelaskan bahwa sebelum melayangkan laporan, pihak jurnalis telah membuka ruang mediasi, namun tidak disambut baik oleh legislator tersebut.
"Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Dan atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus," tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, KWP turut menyertakan sejumlah bukti otentik untuk memperkuat aduan terkait pelanggaran etika.
"Jadi, alhamdulillah hari ini sudah resmi laporannya, sudah kami terima. Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan 'sirkus' di acara rapat komisi II kemarin. Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk," lanjut Erwin.
Meski DPR RI saat ini tengah memasuki masa reses, Erwin berharap MKD dapat segera memproses laporan tersebut demi menjaga martabat profesi wartawan yang bertugas di lingkungan parlemen.
"Ya, mudah-mudahan kita akan terus komunikasi dengan MKD, karena ini mungkin karena lagi reses, dan saya juga terus menghubungi MKD supaya ini secepatnya di-follow up. Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu," ungkapnya.
Menanggapi rencana Deddy Sitorus yang menyatakan siap menjelaskan persoalan ini ke Dewan Pers, Erwin menegaskan bahwa fokus laporan KWP adalah mengenai etika seorang anggota dewan, bukan sengketa produk jurnalistik.
"Ya, kalau andai kata dia mau menyatakan permintaan maaf ataupun mau melaporkan ke Dewan Pers, ya kita silakan saja. Karena memang yang kita laporkan ini adalah etika. Dewan Pers itu melaksanakan tugasnya dan fungsinya untuk melakukan perdamaian masalah sengketa-sengketa tugas-tugas jurnalis," jelasnya.
Terkait bantahan-bantahan yang sempat disampaikan Deddy Sitorus di media, pihak KWP menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada persidangan MKD nantinya.
"Iya, kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja," pungkasnya.
Klarifikasi Deddy