- Koordinatoriat Wartawan Parlemen melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 31 Juli 2026.
- Laporan dilayangkan karena Deddy menolak meminta maaf secara terbuka atas ucapan sirkus saat rapat.
- Deddy membantah menghina jurnalis dan menyatakan istilah tersebut hanya menggambarkan situasi ruang rapat yang tidak tertib.
Suara.com - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat (31/7/2026).
Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Deddy yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dengan sebutan "gerombolan sirkus" saat peliputan di Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran tidak adanya itikad baik dari Deddy Sitorus untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada awak media.
"Alhamdulillah pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78," ujar Erwin di depan Ruang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Erwin menjelaskan bahwa sebelum melayangkan laporan, pihak jurnalis telah membuka ruang mediasi, namun tidak disambut baik oleh legislator tersebut.
"Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Dan atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus," tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, KWP turut menyertakan sejumlah bukti otentik untuk memperkuat aduan terkait pelanggaran etika.
"Jadi, alhamdulillah hari ini sudah resmi laporannya, sudah kami terima. Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan 'sirkus' di acara rapat komisi II kemarin. Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk," lanjut Erwin.
Meski DPR RI saat ini tengah memasuki masa reses, Erwin berharap MKD dapat segera memproses laporan tersebut demi menjaga martabat profesi wartawan yang bertugas di lingkungan parlemen.
"Ya, mudah-mudahan kita akan terus komunikasi dengan MKD, karena ini mungkin karena lagi reses, dan saya juga terus menghubungi MKD supaya ini secepatnya di-follow up. Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu," ungkapnya.
Menanggapi rencana Deddy Sitorus yang menyatakan siap menjelaskan persoalan ini ke Dewan Pers, Erwin menegaskan bahwa fokus laporan KWP adalah mengenai etika seorang anggota dewan, bukan sengketa produk jurnalistik.
"Ya, kalau andai kata dia mau menyatakan permintaan maaf ataupun mau melaporkan ke Dewan Pers, ya kita silakan saja. Karena memang yang kita laporkan ini adalah etika. Dewan Pers itu melaksanakan tugasnya dan fungsinya untuk melakukan perdamaian masalah sengketa-sengketa tugas-tugas jurnalis," jelasnya.
Terkait bantahan-bantahan yang sempat disampaikan Deddy Sitorus di media, pihak KWP menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada persidangan MKD nantinya.
"Iya, kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja," pungkasnya.
Klarifikasi Deddy
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, memberikan klarifikasi resmi terkait protes keras yang dilayangkan oleh Koordinator Wartawan Parlemen (KWP).
Sebelumnya, KWP menilai Deddy telah menghina profesi jurnalis dengan sebutan "gerombolan sirkus" saat melakukan peliputan di ruang rapat Komisi II DPR RI.
Menanggapi tuduhan tersebut, Deddy menyayangkan adanya narasi yang beredar tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi.
"Saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (30/7/2026).
Deddy menjelaskan, bahwa pernyataannya dalam rapat tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk menghina profesi tertentu, melainkan merespons kondisi ruang rapat yang dinilai tidak tertib karena banyaknya orang yang berkerumun.
Ia pun membeberkan kalimat utuh yang disampaikannya saat rapat berlangsung:
"Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."
Menurut Deddy, kalimat tersebut merujuk pada situasi fisik ruang rapat yang dipenuhi orang-orang yang bergerombol di tengah ruangan saat rapat sedang berjalan. Ia menegaskan hal ini bisa dibuktikan melalui rekaman video maupun saksi mata di lokasi.
"Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir," tegasnya.
Lebih lanjut, legislator PDIP ini memastikan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Ia menyebut rapat kerja di Komisi II selalu bersifat terbuka, baik bagi media maupun masyarakat umum.
Deddy pun mengajak semua pihak untuk mengedepankan fakta dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi ke publik guna menghindari kesalahpahaman.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Deddy menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut jika masih ada keraguan, termasuk melalui mekanisme di Dewan Pers. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara parlemen dan insan pers dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.