Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

Muhamad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
Ilustrasi KPK, OTT KPK. (Dok. Suara.com)
baca 10 detik
  • Pukat UGM menyatakan tingginya biaya politik ilegal menjadi akar utama korupsi kepala daerah.
  • Sanksi tegas terhadap pelaku politik uang serta reformasi pengawasan diusulkan untuk putus korupsi.
  • Tuntutan maksimal, perampasan aset, dan pencabutan hak politik diperlukan guna memberikan efek jera.

Suara.com - Wacana kenaikan gaji kepala daerah di tengah rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat daerah dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan korupsi.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menegaskan, akar masalah sesungguhnya bukan pada besaran penghasilan kepala daerah, melainkan tingginya biaya politik yang harus mereka keluarkan sejak proses pencalonan.

"Problem korupsi kepala daerah tidak pernah berubah ya. Problem utamanya adalah high cost political, udah jelas itu, yaitu tingginya biaya politik," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada Suara.com, Jumat (31/7/2026).

Zaenur menjelaskan, biaya politik yang tinggi sebagian besar berasal dari praktik-praktik ilegal, mulai dari membeli tiket pencalonan di partai politik hingga politik uang untuk meraih suara pemilih.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak kepala daerah terdorong mencari cara mengembalikan modal politik setelah terpilih, sekaligus mengumpulkan dana untuk menghadapi kontestasi berikutnya.

Praktik itu, kata dia, mencakup candidacy buying atau pembelian pencalonan kepada partai politik, serta vote buying melalui serangan fajar dan berbagai bentuk politik uang lainnya.

"Nah korupsi itu adalah sebagai upaya yang pertama untuk mengembalikan modal politik, dan yang kedua adalah untuk mengumpulkan modal politik untuk dengan tujuan berkontestasi di kesempatan berikutnya," ujarnya.

Daftar OTT KPK sepanjang 2026. (Dok. Suara.com)
Daftar OTT KPK sepanjang 2026. (Dok. Suara.com)

Sistem Pengawasan Lemah

Selain tingginya biaya politik, Zaenur menilai lemahnya sistem pengawasan membuat praktik korupsi kepala daerah terus berulang.

baca juga

Fungsi pengawasan DPRD dinilai tidak berjalan efektif, sementara pengawasan internal pemerintah daerah juga belum mampu mencegah penyimpangan sejak dini.

"Pengawasan kepala daerah itu hampir tidak ada. Pengawasan oleh DPRD tidak berfungsi. Pengawasan internalnya juga tidak mampu untuk menanggulangi bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi," tuturnya.

Ia juga menyoroti kuatnya oligarki lokal dan politik dinasti yang membuat mekanisme checks and balances nyaris tidak berjalan.

Dalam kondisi tersebut, persekongkolan antarelite daerah sulit terungkap hingga akhirnya dibongkar melalui operasi penegakan hukum.

"Ini juga menjadi refleksi di daerah. Apa lagi kalau, ya, politik di daerah itu sangat oligarkis. Misalnya politik dinastinya kuat, sehingga tidak ada checks and balances," ucapnya.

Ironisnya, lanjut Zaenur, lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru kerap ikut terlibat dalam praktik korupsi bersama pihak eksekutif.

"Pengawasan DPRD ya bagaimana nih, DPRD malah seringnya menjadi bagian dari masalah. Mereka juga ikut-ikutan korupsi," imbuhnya.

Untuk memutus mata rantai korupsi kepala daerah, Zaenur mendorong penindakan lebih tegas terhadap praktik politik uang.

Menurutnya, pelaku tidak cukup hanya dijerat pidana, tetapi juga harus dikenai sanksi administratif berupa diskualifikasi dari kontestasi politik.

Pukat UGM juga mengusulkan reformasi sistem pengawasan dengan memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk membuka peluang agar inspektorat daerah tidak lagi berada di bawah kendali langsung kepala daerah sehingga lebih independen.

Di sisi lain, ia menilai efek jera terhadap koruptor juga harus diperkuat melalui tuntutan maksimal, perampasan aset hasil kejahatan, pencabutan hak politik, serta pendidikan politik yang lebih masif kepada masyarakat.

"Mereka yang pertama harus dituntut dengan maksimal. Yang kedua juga harta hasil kejahatannya harus disita, harus dirampas. Yang ketiga harus diberikan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Terkini

Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman

Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:43 WIB

KPR Subsidi 40 Tahun Bisa Jadi Solusi atau Bumerang? Indef Singgung Krisis AS 2008

KPR Subsidi 40 Tahun Bisa Jadi Solusi atau Bumerang? Indef Singgung Krisis AS 2008

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:43 WIB

3 Parfum Aroma Powdery Lembut ala Bayi yang Tahan Lama dari Brand Lokal

3 Parfum Aroma Powdery Lembut ala Bayi yang Tahan Lama dari Brand Lokal

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

Biar Bibir Halus dan Pink Pakai Lip Balm Apa? Ini 3 Pilihan Bagus Menurut Review Pengguna

Biar Bibir Halus dan Pink Pakai Lip Balm Apa? Ini 3 Pilihan Bagus Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

Ragnar Oratmangoen Terpantau di Thailand Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste, Bisa Main?

Ragnar Oratmangoen Terpantau di Thailand Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste, Bisa Main?

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:39 WIB

Bedah Robotik Makin Canggih dan Populer, Akankah Gantikan Peran Dokter?

Bedah Robotik Makin Canggih dan Populer, Akankah Gantikan Peran Dokter?

Health | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:39 WIB

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:33 WIB

100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal

100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:22 WIB

IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar

IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:21 WIB

×