- KPK menetapkan 4 tersangka pada kasus korupsi Anom Widiyantoro di Pemalang.
- Skema kasus korupsi Anom Widiyantoro melibatkan suap pengurusan perkara internal KPK.
- Penyidik menyita barang bukti miliaran rupiah dalam kasus korupsi Anom Widiyantoro.
Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, benar-benar mencoreng wajah lembaga antirasuah.
Tak hanya soal jual-beli jabatan di daerah, kasus ini juga menyeret oknum internal KPK yang diduga main mata untuk mengamankan perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 21 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo pada 28-29 Juli 2026 lalu.
Dari puluhan orang tersebut, empat orang resmi mengenakan rompi oranye.
Berikut daftar lengkap tersangka dan pihak-pihak yang ikut diperiksa penyidik KPK.
![Ilustrasi OTT KPK di Kabupaten Pemalang. [Dok Suara.com/AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/29/64449-ilustra-ott-kpk-di-pemalang.jpg)
Daftar 4 Tersangka Utama
Penyidik KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster, yakni klaster pemerasan pejabat daerah dan klaster pengurusan perkara di internal KPK dengan daftar berikut ini.
- Anom Widiyantoro (AWI): Bupati Pemalang yang diduga melakukan pemerasan terhadap bawahan terkait proyek dan jual-beli jabatan.
- Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA): Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang yang berperan sebagai pengepul uang dari para pejabat dan kontraktor.
- Lilik Budi Suprianto (LBS): Pihak swasta asal Purworejo yang diduga menjadi perantara atau makelar kasus untuk menyuap oknum KPK.
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS): Staf administrasi KPK, anggota Brimob yang diperbantukan di KPK) yang merupakan anak dari Lilik Budi dan diduga membocorkan informasi rahasia untuk memeras Bupati Pemalang.
Dua Modus Haram yang Terungkap
KPK mengungkap dua skema korupsi Bupati Pemalang yang berjalan beriringan:
1. Klaster Pertama (Pemerasan Pejabat)
Bupati Anom melalui Gus Haris diduga memalak para kepala dinas dan rekanan proyek di Pemkab Pemalang.
Dana yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar. Uang ini diduga berasal dari setoran agar jabatan aman atau untuk mendapatkan proyek.
2. Klaster Kedua (Main Mata Perkara)
Karena ketakutan diincar KPK, Bupati Anom diduga mencoba menyuap jalur orang dalam.
Melalui Lilik Budi, ia sepakat membayar untuk menghentikan perkara. Uang sebesar Rp1,2 miliar pun berpindah tangan sebagai uang pelicin.