- Penasihat hukum Febrie membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Kejagung.
- Kejanggalan tersebut mencakup penggabungan korupsi dan TPPU dalam satu sprindik, kesalahan penulisan waktu hingga tahun 2028.
- Kejagung sebelumnya telah menerbitkan sprindik baru khusus TPPU pada 20 Juli 2026 serta membentuk Tim 9 untuk memastikan penyidikan berjalan independen.
Suara.com - Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menjelaskan hal tersebut setelah selesai mengunjungi Febrie yang ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Salah satu kejanggalan yang dia sampaikan ialah adanya penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejagung, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Kemudian, dia juga menyebut ada kekeliruan dalam penulisan sprindik Kejagung yang dianggap tidak konsisten pada bagian pertimbangan dan perintahnya.
“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara,” ujar Febri.
Selain itu, Febri juga menyoroti adanya ketidakcermatan pada penulisan waktu terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana atau tempus delicti dalam sprindik.
Padahal, dia menegaskan tempus delicti merupakan bagian penting dalam suatu penanganan perkara. Penulisan tempus delicti yang keliru, lanjut dia, bisa memberikan dampak serius terhadap keabsahan sprindik.
“Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” ucap Febri.
Selanjutnya, dia menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU melanggar prinsip lex favor reo alias asas hukum pidana yang mengharuskan penerapan aturan hukum paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.
“Jadi di sprindik itu disebutkan, di penetapan tersangka itu disebutkan melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607,” tutur Febri.
“Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3. Nah, ini yang kami duga diindikasikan dilanggar,” tambah dia.
Lebih lanjut, Febri juga mempersoalkan predicate crime atau dugaan tindak pidana yang menjadi asal muasal TPPU dalam perkara yang menjerat kliennya. Dia menilai bahwa predicate crime pada penetapan tersangka terhadap Febrie tidak jelas dan tidak sesuai dengan sprindik.

“Sprindik utama TPPU maksud saya ya. Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik TSK-nya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” papar Febri.
Terkait dengan penahanan Febrie Adriansyah, mantan Juru Bicara KPK itu menyebut adanya indikasi pelanggaran pasal 100 ayat 5 KUHAP yang mengatur 8 syarat penahanan.
Menurut Febri, kliennya juga tidak mendapatkan hak sebagai tersangka berupa penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti.
Terakhir, Febri menyebut bahwa penandatanganan sprindik dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang jika mengacu pada aturan internal Kejagung.
“Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” tegas Febri.
Diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.