- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membahas wacana pembentukan Badan Eksekusi Negara pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Jakarta.
- Lembaga baru tersebut diusulkan untuk menyatukan instansi pengelola aset agar mencegah tumpang tindih kewenangan antar-lembaga dalam penanganan perkara tindak pidana.
- Komisi III DPR RI masih mengkaji usulan dan dinamika RUU Perampasan Aset secara mendalam guna menghasilkan regulasi yang matang.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan adanya wacana pembentukan lembaga baru yang fokus pada pengelolaan aset negara hasil tindak pidana.
Usulan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III terkait masukan terhadap RUU Perampasan Aset, Selasa (4/8/2026).
Sahroni menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang dibahas bersama para ahli adalah mengenai efektivitas pengelolaan aset.
Muncul gagasan untuk membentuk sebuah lembaga bernama Badan Eksekusi Negara guna menyatukan kewenangan yang selama ini tersebar di berbagai instansi.
“Tadi Pak Hinca (anggota Komisi III) menyampaikan ada satu lembaga, Badan Eksekusi Negara. Jika memang negara ingin membentuk itu, maka lembaga-lembaga seperti Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) serta unit pengelolaan aset di Kejaksaan dan KPK harus dijadikan satu,” ujar Sahroni usai RDPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut politisi Partai NasDem ini, penggabungan unit-unit tersebut ke dalam satu atap sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan (overlapping) antar-lembaga dalam mengeksekusi maupun mengelola aset hasil kejahatan.
"Saran saya, kalau memang ada lembaga yang baru, maka lembaga lama itu ditiadakan. Dijadikan satu tempat, satu lokasi yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tersebut," tegasnya.
Kendati begitu, ia mengatakan, bahwa adanya hal itu baru sebatas usulan. Komisi III DPR masih akan mengundang narasumber para ahli untuk memberikan masukan komperhensif terkait RUU Perampasan Aset.
"Lebih baiknya berdiri sendiri. Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kenapa? Kalau satu kan enak. Kalau ini kan tumpang tindih, ntar Kejaksaan ngurus, si KPK ngurus, gitu. Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak, tidak jadi tumpang tindih," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni menepis anggapan masyarakat bahwa DPR sengaja menghambat proses pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia menekankan bahwa dinamika di lapangan sangat kompleks, termasuk adanya usulan dari para ahli untuk mengubah nomenklatur judul RUU tersebut agar tidak hanya berfokus pada kata 'perampasan'.
"Banyak masukan, bukan hanya namanya perampasan aset, ada saran (diganti menjadi) peralihan aset. Narasumber tadi menyampaikan tidak mudah menyikapi RUU ini karena dinamikanya sangat tinggi. Kita tidak ingin saat RUU ini difinalisasi, masih ada pihak yang merasa kurang puas atau ada hal yang salah," jelas Sahroni.
Ia memastikan bahwa di masa reses ini, Komisi III tetap bekerja marathon mengundang berbagai pakar untuk mendapatkan masukan komprehensif.
Hal ini dilakukan agar payung hukum yang dihasilkan benar-benar matang dan menjadi solusi jangka panjang dalam penyelamatan keuangan negara.
"Kita tidak mau harapan masyarakat terhadap RUU ini sudah tinggi, kita sudah susah payah buat, tapi hasilnya nanti masih ada yang tidak suka atau tidak tepat sasaran. Makanya kita gali terus masukannya," pungkasnya.