Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Kejagung siap menghadapi permohonan praperadilan dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh proses penyidikan dan penyitaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum pada Rabu.
  • Tim kuasa hukum Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah guna menguji penetapan tersangka serta tindakan hukum penyidik.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Anang menegaskan Kejagung telah menyiapkan seluruh proses pembuktian untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, berbagai barang bukti yang dipersoalkan tim kuasa hukum Febrie akan dijelaskan dalam persidangan.

Salah satunya terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang disebut-sebut dipermasalahkan pihak Febrie.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya.

Ia memastikan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga proses penyidikan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berujung pada penahanan terhadap Febrie.

baca juga

Sementara permohonan kedua ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, serta penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Tim kuasa hukum Febrie beralasan pengajuan dua gugatan tersebut dilakukan karena masing-masing perkara memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Mereka juga mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak

Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:07 WIB

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Kim Woo Bin Didapuk jadi Pelatih Tim Bisbol dalam Drama Baru Berjudul Gift

Kim Woo Bin Didapuk jadi Pelatih Tim Bisbol dalam Drama Baru Berjudul Gift

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:40 WIB

3 Peeling Gel untuk Cerahkan Wajah Kusam: Formula Lembut, Minim Iritasi!

3 Peeling Gel untuk Cerahkan Wajah Kusam: Formula Lembut, Minim Iritasi!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith

Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:36 WIB

×