- Nico Siahaan mendesak Komdigi di Jakarta pada Rabu (5/8/2026) memperketat pengawasan transaksi digital judi online.
- PPATK mencatat penggunaan QRIS mendominasi 88,6 persen transaksi deposit judi online dengan nominal sangat murah pada triwulan I-2026.
- Data resmi menunjukkan judi online telah memapar ratusan ribu anak serta memicu tumpang tindih dengan pinjaman online ilegal.
Suara.com - Pola transaksi aktivitas judi online (judol) di Indonesia mengalami pergeseran signifikan. Para pelaku kini memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mempermudah deposit dengan nominal yang sangat terjangkau, bahkan mulai dari Rp5.000.
Fenomena ini memicu kekhawatiran serius dari Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan.
Pria yang akrab disapa Nico Siahaan tersebut mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengoordinasikan pengawasan transaksi digital guna memutus ekosistem haram tersebut.
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman online ilegal masih tersedia, jaringan judi online akan terus berpindah bentuk,” tegas Nico Siahaan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penggunaan QRIS mendominasi frekuensi transaksi deposit judi online pada triwulan I-2026, yakni mencapai 88,6 persen.
Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet elektronik (e-wallet) justru menurun menjadi 11,4 persen.
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa nominal deposit yang semakin kecil menjadi pintu masuk yang berbahaya bagi kelompok rentan, terutama anak-anak.
"Apalagi ada temuan bandar judi online kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” tutur Nico.

Ia menambahkan bahwa nilai deposit yang rendah sering kali menipu masyarakat karena dianggap ringan, padahal dapat merusak finansial keluarga dalam jangka panjang.
"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” jelasnya.
Data PPATK menunjukkan meski perputaran dana judol pada 2025 (Rp286,84 triliun) turun 20 persen dibanding 2024, jumlah transaksinya justru melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 422,1 juta transaksi.
Hal ini mengindikasikan bahwa akses judi online semakin meluas dan dilakukan lebih sering dengan nominal kecil.
“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi online semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” ungkapnya.
Dampak sosialnya pun kian nyata. Sepanjang triwulan I-2025, tercatat 71,6 persen pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Selain itu, terdapat tumpang tindih antara pemain judol dengan jeratan pinjaman online (pinjol).
"Judi online bukan lagi sekadar persoalan pilihan individu. Ketika uang kebutuhan pokok habis dan pemain mulai mencari pinjaman untuk menutup kekalahan, dampaknya telah masuk ke ruang keluarga dan menjadi persoalan sosial,” kata dia.