- FK-KMK UGM menyelidiki mahasiswa PPDS dr. Elda Putri Rahardini karena komentar nirempati kepada pasien BPJS.
- Dekan Yodi Mahendradhata menyatakan kampus akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
- Kasus bermula dari keluhan mendiang Yurizal Tri Chaerawan di media sosial pada Juli 2026.
Setelah kabar Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026 menjadi perhatian publik, gelombang kritik terhadap sejumlah tenaga kesehatan semakin menguat. Peristiwa itu memicu diskusi luas mengenai etika dokter di media sosial, empati terhadap pasien, serta kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.
Merespons polemik tersebut, Elda menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui surat pernyataan yang diunggah di media sosial pada Selasa (4/8/2026).
Ia mengakui komentarnya tidak pantas dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tenaga kesehatan.
Selain Elda, sejumlah tenaga kesehatan lain yang sebelumnya ikut mengomentari unggahan Yurizal juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mereka mengakui komentar yang disampaikan tidak tepat dan menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang ditimbulkan.