- FK-KMK UGM menyelidiki mahasiswa PPDS dr. Elda Putri Rahardini karena komentar nirempati kepada pasien BPJS.
- Dekan Yodi Mahendradhata menyatakan kampus akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
- Kasus bermula dari keluhan mendiang Yurizal Tri Chaerawan di media sosial pada Juli 2026.
Suara.com - Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menginvestigasi dugaan komentar nirempati yang dilakukan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr. Elda Putri Rahardini.
Investigasi dilakukan setelah komentar yang diduga dilontarkan Elda kepada pasien BPJS, almarhum Yurizal Tri Chaerawan, memicu kecaman luas di media sosial.
Dekan FK-KMK UGM Yodi Mahendradhata menegaskan fakultas tidak akan mentolerir dugaan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan, etika profesi, maupun keselamatan pasien.
"Setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yodi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Yodi mengatakan pihaknya akan melakukan penelaahan dan investigasi secara menyeluruh dengan mengumpulkan fakta, meminta keterangan seluruh pihak terkait, serta menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut juga akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan adil.
FK-KMK UGM juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.
"FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut," ucap Yodi.
Ia memastikan sanksi akan dijatuhkan apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik, disiplin profesi, maupun aturan akademik.
Kasus tersebut, kata Yodi, menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan klinik di UGM agar kompetensi medis selalu berjalan beriringan dengan empati dan integritas moral.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika bahwa kompetensi klinis harus selalu berjalan beriringan dengan empati, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia," katanya.

Berawal dari Keluhan Pasien BPJS
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Saat itu, Yurizal mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap sebagai peserta BPJS.
Unggahan tersebut kemudian dibanjiri komentar. Salah satu komentar yang beredar luas diduga berasal dari akun milik dr. Elda Putri Rahardini dan dinilai bernada merendahkan kemampuan berpikir Yurizal.
Tangkapan layar komentar itu memicu kemarahan publik karena dianggap tidak menunjukkan empati terhadap pasien yang sedang kesulitan memperoleh layanan kesehatan.
Setelah kabar Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026 menjadi perhatian publik, gelombang kritik terhadap sejumlah tenaga kesehatan semakin menguat. Peristiwa itu memicu diskusi luas mengenai etika dokter di media sosial, empati terhadap pasien, serta kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.
Merespons polemik tersebut, Elda menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui surat pernyataan yang diunggah di media sosial pada Selasa (4/8/2026).
Ia mengakui komentarnya tidak pantas dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tenaga kesehatan.
Selain Elda, sejumlah tenaga kesehatan lain yang sebelumnya ikut mengomentari unggahan Yurizal juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mereka mengakui komentar yang disampaikan tidak tepat dan menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang ditimbulkan.