- RSUP Dr. Sardjito menghentikan praktik klinis dr. Elda Putri Rahardini pada 6 Agustus 2026 akibat komentar nirempati.
- Universitas Gadjah Mada memiliki kewenangan penuh untuk menonaktifkan status pendidikan serta menyelidiki kasus pelanggaran etik tersebut secara menyeluruh.
- FK-KMK UGM melakukan investigasi independen dan transparan dengan melibatkan pihak luar untuk menegakkan etika profesi kedokteran.
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) resmi melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan komentar nirempati yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr. Elda Putri Rahardini.
Dekan FK-KMK UGM, Yodi Mahendradhata, menegaskan bahwa prinsip fundamental yang meliputi nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien tidak dapat ditawar. Baik dalam proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan.
"Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yodi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Disampaikan Yodi, pihaknya akan melakukan penelaahan dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan kejadian tersebut. Termasuk dengan mengumpulkan fakta, meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Tak terkecuali melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional yang berlaku.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada pengumpulan keterangan internal, tetapi juga melibatkan pihak luar untuk menjamin independensi serta objektivitas proses pemeriksaan. FK-KMK UGM berjanji akan membuka ruang komunikasi yang adil demi memulihkan kepercayaan publik.
"Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," ujarnya.