- Anggota DPR Nurhadi mengecam oknum tenaga kesehatan yang berkomentar tidak berempati terhadap almarhum Yurizal pada Kamis, 6 Agustus 2026.
- Nurhadi mendesak evaluasi pelayanan rumah sakit dan menegaskan bahwa pasien BPJS memiliki hak layanan setara tanpa diskriminasi.
- Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi memperkuat pembinaan etika tenaga kesehatan dalam bermedia sosial.
Suara.com - Kasus meninggalnya Yurizal, seorang pasien BPJS Kesehatan yang sempat viral di media sosial Threads, kini berbuntut panjang.
Hal ini menyusul adanya gelombang kritik publik terhadap sejumlah oknum dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang diduga memberikan komentar tidak berempati atas pasien tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengecam keras perilaku oknum nakes tersebut dan mendesak agar dugaan pelanggaran etik maupun pelayanan rumah sakit segera diusut secara objektif.
Menurutnya, polemik ini bukan sekadar persoalan komunikasi di media sosial, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.
"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, bahwa nakes adalah profesi kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk ucapan maupun perilaku yang merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.
"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujarnya.
Selain menyoroti perilaku oknum di media sosial, Nurhadi juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di rumah sakit terkait, terutama mengenai ketersediaan ruang rawat inap.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan transparansi jika terjadi keterlambatan penanganan.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," tegas legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut.
Nurhadi juga mengingatkan dengan tegas bahwa status pembiayaan tidak boleh membedakan kualitas pelayanan yang diterima pasien.
Ia menekankan bahwa peserta BPJS memiliki hak yang sama dengan pasien lainnya sebagaimana dijamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," kata Nurhadi.
Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, hingga institusi pendidikan tenaga kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika, termasuk dalam hal bermedia sosial. Nurhadi berpendapat bahwa di era digital, setiap pernyataan tenaga kesehatan di ruang publik sangat memengaruhi citra profesi medis secara keseluruhan.
"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," tambahnya.