- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pelaku pembuangan sampah ilegal di Kramat Jati.
- Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi denda masing-masing lima juta rupiah tersebut dilakukan pada awal Agustus 2026.
- Petugas memasang papan larangan serta memperketat pengawasan di lokasi untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal terulang.
Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga orang yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan DLH DKI Jakarta pada 3 Agustus 2026, setelah ditemukan praktik penimbunan sampah di lahan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda-beda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.
“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Ketiga pelaku dikenai sanksi berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku pertama bernama Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan tersebut. Ia mengaku menerima pembuangan sampah, termasuk sisa material bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.
Atas perbuatannya, Agus dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain bernama Tri Joko dan Habib, yang diketahui terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.
Tri diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.
Sementara itu, Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah dan membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati.
“Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.
Selain menjatuhkan sanksi, DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah serta memperkuat pengawasan di lokasi agar tidak kembali dijadikan tempat pembuangan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Marulina.