- Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan mengirim surat hak jawab kepada Suara.com pada Jumat, 7 Agustus 2026.
- Surat tersebut memprotes pemberitaan Suara.com tanggal 30 Juli 2026 terkait tuduhan pengusiran wartawan oleh Deddy Sitorus.
- Suara.com menanggapi dengan memuat hak jawab, melakukan penyuntingan berita, serta menautkannya demi informasi yang akurat.
Suara.com - Redaksi Suara.com menerima surat hak jawab dan koreksi Deddy Sitorus yang diwakilkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan, Jumat (7/8/2026) Pukul 17.38 WIB, terkait artikel berjudul Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut 'Kalian Rombongan Sirkus'
Dalam Poin 1 surat bernomor 039/EX/DPP/VIII/2026 itu, BBHAR Pusat - PDI Perjuangan menyampaikan koreksi sebagai berikut:
"Bahwa klien kami keberatan atas tayangan pemberitaan narasi Suara.com tanpa melalui klarifikasi, konfirmasi dan verifikasi ditambah dengan adanya narasi dalam pemberitaan bahwa klien kami menyatakan, "Deddy mengusir wartawan yang berada di pinggiran ruangan untuk meliput, dan menyebut mereka 'sebagai rombongan sirkus', 'Jangan di sini, seperti sirkus saja, tolong ke atas semuanya,' kata Deddy. Tidak adanya konfirmasi dengan adanya berita yang berisi tuduhan dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.
Sementara poin 7 juga dimuat koreksi sebagai berikut:
"Bahwa informasi yang disampaikan dalam unggahan narasi pemberitaan Suara.com dengan judul 'Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut 'Kalian Rombongan Sirkus' tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya. Terdapat konteks, latar belakang, dan kondisi faktual yang tidak disampaikan kepada publik sehingga berpotensi menimbulkan penilaian yang tidak objektif. Kami menegaskan bahwa segala tuduhan, insinuasi, maupun kesan negatif yang timbul tidak memiliki dasar yang lengkap dan berimbang.
Selain koreksi, pada poin 2 surat BBHAR Pusat - PDI Perjuangan juga memberikan hak jawab Deddy Sitorus sebagai berikut:
- Judul Suara.com berbunyi: "Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut 'Kalian rombongan Sirkus'" mengandung kutipan yang tidak pernah diucapkan oleh klien kami. Penggunaan tanda petik pada frasa "Kalian Rombongan Sirkus" menimbulkan kesan bahwa frasa tersebut merupakan kutipan langsung dari klien kami. Padahal ucapan yang sebenarnya disampaikan klien kami adalah "izinkan pimpinan, saya minta tolong ini semua naik ke balkon, kayak sirkus kita, tolong ke atas semua". Dengan demikian judul bukan sekadar meringkas pernyataan klien kami tetapi membentuk kutipan baru yang mengubah subjek, objek, dan makna ucapan. Judul tersebut berpotensi menyesatkan pembaca karena menggunakan tanda petik seolah-olah "kalian rombongan sirkus" merupakan kutipan langsung dari klien kami dan menimbulkan kerugian bagi klien kami.
- Berita Suara.com mengubah objek ucapan dengan menulis "Deddy mengusir wartawan yang berada di pinggiran ruangan untuk meliput dan menyebut mereka 'seperti rombongan sirkus'. Suara.com secara sepihak menyimpulkan bahwa ucapan yang ditujukan kepada klien kami adalah kepada wartawan tanpa menjelaskan dasar identifikasi dan tanpa menyajikan konteks bahwa di ruang rapat terdapat berbagai pihak selain wartawan. Kesimpulan tersebut menyajikan tafsir sebagai fakta.
- Penggunaan kata "mengusir" dalam pemberitaan ini merupakan diksi yang berlebihan dan menghakimi. Secara faktual, permintaan untuk berpindah dari ruang sidang ke balkon belum otomatis mengusir wartawan dari kegiatan peliputan. Wartawan tidak diperintahkan oleh klien kami untuk meninggalkan gedung DPR atau dilarang meliput. Mereka diminta menempati tempat tertenu yang khusus disediakan untuk orang-orang yang bukan peserta RDPU Komisi II DPR RI sebagaimana duatur dalam Pasal 306 Peraturan DPR RI Nomo 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
- Suara.com menyatakan "kontan saja pengusiran serta ejekan tersebut membuat jurnalis kesal dan mencoba mempertanyakan alasan Deddy berbuat seperti itu". Dalam pemberitaan yang kami periksa tidak ditemukan tanggapan dari Deddy untuk keterangan bahwa Suara.com telah menghubungi Deddy. Pemberitaan hanya menyajikan tafsir redaksi mengenai peristiwa, kemudian beralih pada penjelasan agenda rapat dari Ketua Komisi II. Penjelasan Ketua Komisi II tidak berfungsi sebagai konfirmasi terhadap tuduhan pengusiran terhadap wartawan.
Respons Redaksi Suara.com:
- Kami sebenarnya sudah melakukan konfirmasi kepada Deddy Sitorus dan menayangkannya dalam artikel tersendiri secara proporsional dan diterbitkan pada hari yang sama. Artikel itu berjudul "Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat".
- Kami memuat hak jawab dan koreksi Deddy Sitorus ini secara proporsional sesuai fungsi hak jawab dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, yakni (a) memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat; (b) Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
- Kami juga melakukan penyuntingan kembali terhadap judul dan isi berita yang disengketakan untuk memenuhi prinsip proporsional dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008.
- Kami menautkan artikel hak jawab ini pada artikel yang disengketakan agar sidang pembaca bisa mendapatkan informasi secara utuh.