- Polda Jawa Barat menangkap dua warga Cimahi berinisial AYP dan AF karena unggahan media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo pada Agustus 2026.
- Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tersebut sebagai langkah represif yang mempersempit ruang kebebasan sipil dan membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.
- Amnesty mendesak kepolisian segera membebaskan tanpa syarat dua warga yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat di media sosial tersebut.
"Kriminalisasi bukanlah solusi dari maraknya penyebaran berita bohong di media sosial. Pemerintah harus memberikan pendidikan terkait literasi media sosial," ujarnya.
Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945. Pembatasan terhadap kebebasan tersebut memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
Namun pemidanaan dinilai bukan pendekatan yang semestinya digunakan untuk menghadapi kritik warga.
Menurut Usman, kriminalisasi terhadap ekspresi di media sosial berisiko menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan membuat warga memilih diam sebab takut kritik yang disampaikan di ruang digital berujung pada proses hukum.
"Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara, termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik," tuturnya.
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi ketentuan dalam UU ITE maupun KUHP Baru yang dinilai masih berpotensi digunakan untuk membatasi hak warga.
Termasuk mendorong perubahan dilakukan agar aturan pidana tidak menjadi instrumen untuk memberangus kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.
Usman tak lupa mendesak kepolisian membebaskan warga yang dinilai mengalami kriminalisasi semata-mata karena menyampaikan pendapat di media sosial.
"Kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial." pungkasnya.
Dua Orang Ditangkap
Untuk diketahui, Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber menangkap dua orang terkait dugaan unggahan di media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Unggahan itu disebut juga disertai komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Adanya hal ini disebut bermula dadi adanya laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada 5
Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni AYP (49) dan AF (40).
Dua orang itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.
Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.